Kamis, 28 Maret 2024

Bisnis Haram Narkoba Dengan Aset 10 Milyar Yang Dijerat TPPU Oleh BNN

Redaksi - Sabtu, 18 Mei 2019 09:00 WIB
Bisnis Haram Narkoba Dengan Aset 10 Milyar Yang Dijerat TPPU Oleh BNN

Digtara.com | JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap dua orang tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus narkoba. Keduanya yakni Agus Sulo alias Lagu dan Sukur.

Baca Juga:

Kedua DPO Polda Kalimantan Timur ini diamankan petugas BNN Kamis 16 Mei dini hari di kediaman mereka di Kecamatan Pancarejang Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Kepala Biro (Karo) Humas BNN, Kombes Sulistyo Pudjo dalam rilis yang diterima digtara.com menjelaskan. Pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika sesuai LKN No 41-TPPU/V/ 2019/BNN tanggal 13 Mei 2019. Selain itu pihaknya juga menyita sejumlah aset milik Agus Sulo yang merupakan big bos narkoba.

“Keduanya ditangkap tanpa melakukan perlawanan, dan kini sedang dalam pemeriksaan,” katanya.

Lanjut Sulistyo, tersangka Agus Sulo ternyata memiliki kaki tangan yakni Fachri Rahman Ja’far yang merupakan tahanan Lapas Tanjung Selor (terpidana kasus narkoba). Dari dalam lapas ia (Rahman) menggerakkan peredaran narkoba.

Seluruh aset dari kartel narkoba ini, jelas perwira melati tiga, disita oleh BNN dengan total senilai 10 miliar lebih diantaranya, tanah kosong, rumah, pabrik dan sejumlah kenderaan mewah, Sabtu (18/5/2019).

Dengan rincian, aset milik tersangka Agus Sulo diantaranya, pabrik rak telur di Kabupaten Sidrap, dimiliki sejak tahun 2018, taksiran harga 5 milyar rupiah, rumah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) diatasnamakan Abd Wahyu pada tahun 2016, taksiran harga 1 milyar rupiah dan tanah kosong sebanyak dua kavling tahun 2018 dengan taksiran harga 300 juta rupiah, tanah Sawah, dimiliki tahun 2016 taksiran harga 500 juta rupiah, usaha Sarang Walet tahun 2017 (namun tanah milik mertuanya) sedangkan biaya membangun gedung tersangka mengeluarkan biaya sebesar 260 juta yang semuanya berda di Kabupaten Sidrab.

Aset lainnya, di Kabupaten Pinrang dimiliki tahun 2017, dengan taksiran harga 1, 2 milyar rupiah. “Jadi asetnya sudah disita dengan taksiran jumlah 10 miliar lebih. Tersangka kita miskinkan karena hasil penjualan dari narkoba,” papar Sulistyo.

Sementara itu harta bergerak, berupa kenderaan diantaranya, Mobil Toyota Lexus, beli baru tahun 2017 seharga 1,2 milyar, taksiran harga saat ini 500 juta. Mobil Mini Cooper, dibeli tahun 2017 seharga 1 milyar, taksiran harga saat ini adalah 700 juta. 3 (tiga) unit mobil Daihatsu GRAND MAX, dibeli tahun 2017 taksiran harga saat ini 300 juta. 1 (satu) unit motor TRAIL KTM, dibeli tahun 2018 seharga Rp. 250 juta taksiran harga saat ini Rp. 300 juta. 1 (satu) unit mobil Honda CRV tahun 2018, posisi sekarang di bengkel, karena pernah tabrakan di Sidrap, yang mana mobil tersebut dipakai oleh oknum anggota Polri dari Polres Sidrap. 1 (satu) unit mobil Honda Civic sebagai penyerahan dari Abd Wahyu alias Kayyum, taksiran harga 350 juta. (Put)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru