Jumat, 29 Maret 2024

Bersama BI, Polda Sumut Musnahkan Uang Palsu

Redaksi - Rabu, 14 Agustus 2019 08:02 WIB
Bersama BI, Polda Sumut Musnahkan Uang Palsu

Digtara.com | MEDAN – Subdit II Tindak Pidana Khusus Fismondev Polda Sumut bersama Bank Indonesia Sumut melakukan pemusnahan uang palsu sebanyak 21.632 lembar di depan Gedung Utama Polda Sumut, Rabu (14/8/2019).

Baca Juga:

Kapolda Sumut Irjen. Pol. Agus Andrianto mengatakan pemusnahan temuan uang rupiah palsu ini ditemukan dari setoran masyarakat ke perbankan yang kemudian dilakukan klarifikasi ke Bank Indonesia dan hasil klarifikasi Bank Indonesia terhadap uang setoran perbankan ke Bank Indonesia periode 2013-2018. Temuan ini kemudian diserahkan Bank Indonesia ke Direktorat Tindak Pidana Khusus Fismondev Polda Sumut untuk diamankan sementara sebelum dilakukan pemusnahan.

” Perlindungan terhadap uang rupiah dimuat dalam Undang – undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pada pasal 35, 36, dan 37 diatur tentang kejahatan terhadap uang rupiah dalam hal pemalsuan, menyimpan secara fisik, mengedarkan atau membelanjakan, membawa atau memasukkan ke wilayah NKRI, mengimpor atau ekspor uang rupiah palsu dengan ancaman pidana mulai 10 tahun hingga seumur hidup,” jelasnya.

Pemusnahan ini telah terlebih dahulu melewati penelitian keaslian atas uang rupiah di laboratorium Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC) dan kegiatan pemusnahan rupiah palsu ini juga telah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Nomo 01/PEN.PID/P.MUS/2019/PN.MEDAN tanggal 1 Maret 2019 dengan rincian uang pecahan Rp.100.000 sebanyak 8.974 lembar, pecahan Rp. 50.000 sebanyak 11.850 lembar, pecahan Rp.20.000 sebanyak 636 lembar, pecahan Rp.10.000 sebanyak 88 lembar, pecahan Rp. 5.000 sebanyak 83 lembar dan pecahan Rp.2.000 satu lembar.

Dalam memerangi peredaran uang palsu, Polda Sumut dan jajaran telah melakukan penanganan kasus uang rupiah palsu sebanyak 27 kasus periode tahun 2017 hingga 2019, dengan penyelesaian perkara sebesar 24 kasus dan 3 kasus masih dalam tahap penyidikan.

” Ada beberapa faktor yang membuat uang rupiah palsu banyak beredar seperti minimnya pemahaman masyarakat terkait ciri keaslian rupiah, wilayah peredaran uang palsu yang berada di daerah – daerah pusat perekonomian dengan size perekonomian yang besar dan rendahnya putusan tindak pidana rupiah palsu,” pungkas Jenderal bintang dua ini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru