Berawal Pinjam Uang, Pasutri Ini Nekat Membunuh Karyawati Bank BSM
Digtara.com | Tapteng – Unit Reskrim Polres Tapteng Berhasil membekuk pelaku pembunuhan Santi Defi Malau karyawati Bank Mandiri Syariah (BSM) yang ditemukan tewas di dalam kamar mandi pada jumat kemarin.
Baca Juga:
Pelakunya yakni sepasang suami istri berinisial DS (20) dan NN (18) yang merupakan warga belawan medan.
Kapolres tapteng AKBP Sukamat menerangkan kedua pelaku di tangkap di rumah saudaranya di daerah Marelan kota Medan pada Selasa malam.
“Dari keterangan pelaku, ia nekat membunuh karena kebutuhan ekonomi,” ungkap Kapolres.
Dijelaskannya, aksi nekat itu berawal dari pelaku yang ingin meminjam uang kepada korban sebesar Rp200, karena tidak memiliki uang tunai, korban berniat mengambil uang ke ATM, namun pelaku tidak percaya dan langsung menarik korban.
“Saat di tarik oleh pelaku DS, Santi berteriak, dan saat berteriak tersebutlah DS panik dan langsung menarik dan mencekik korban serta membenturkan kepala korban ke dinding, kemudian diserat kedalam kamar mandi. Pada saat itu uang yang ada di dompet korban hanya berjumlah Rp 22 Ribu,” terang AKBP Sukamat.
Dia menambahkan uang Rp200 ribu di pinjam oleh pelaku akan digunakan untuk pulang ke kota Medan. “Kita masih dalami lagi kasus ini, dari keterangan yang diperoleh, pembunuhan dilakukan oleh DS, sedangkan kan Istrinya NN tidak terlibat, namun oleh petugas tidak langsung percaya, kita menduga istri ikut terlibat,” pungkas AKBP Sukamat
Pasal yang di jerat kepada pelaku yakni pasal 365 ayat 4 dengan ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. Kemudian subsider pasal 365 ayat 123 dan 170 karena ada pendalaman keterkaitan istri dan 338 ancaman 15 tahun.
Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga ikut berperan dalam aksi mereka berangkat menuju Sibolga.
“Dua orang ini IKC dan SS terlibat sebagai penada barang curian yang mereka ambil dari korban santi malau, dan keduanya dilakukan pemeriksaan,” tutup AKBP Sukamat.[win]