BEM UISU: Diskualifikasi Saja Peserta Pemilu Yang Berkampanye Di Masjid
digtara.com | MEDAN – Presiden Mahasiswa Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Fajar meminta agar Bawaslu Sumatera Utara tegas dalam menyikapi banyaknya dugaan kampanye di dalam Masjid.
Baca Juga:
“harus ditelusuri agar dapat diberikan sanksi bagi siapa saja yang berkampanye didalam Masjid,” katanya, Minggu (24/2/2019).
Fajar menjelaskan, kampanye di dalam Masjid maupun rumah ibadah lainnya merupakan hal yang dilarang dengan sangat tegas sesuai dengan Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang pemilu. Karenanya, Bawaslu Sumut selaku pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan hingga memberikan sanksi agar dapat bekerja sesuai dengan fungsinya.
“Kalau ada kedapatan yang melanggar sanksinya harus tegas. Bila perlu diskualifikasi saja peserta yang berkampanye di Masjid,” sebutnya.
BEM UISU menurutnya akan mengajak seluruh kalangan mahasiswa untuk ikut melakukan pemantauan atas indikasi-indikasi pelanggaran seperti itu. Selaku ‘agen perubahan’, kalangan mahasiswa menurutnya dituntut untuk tetap dapat berperan ditengah masyarakat.
“Kita memiliki kepentingan untuk menjaga pesta demokrasi ini. Semua peserta pemilu agar sportif sajalah. Jangan menghalalkan semua cara untuk menang dengan menyebar informasi hoax dan lain. Pemilu yang sportif akan melahirkan pemimpin dan wakil rakyat yang berkualitas dan kredibel,” pungkasnnya.[Kartyk Bima/JNI]