Bejad, Ayah Setubuhi Anak Kandung Hingga Berulang Kali
Digtara.com | TANJUNGBALAI – Personel Tim Khusus Gurita Kepolisian Resor Kota Tanjungbalai, meringkus seorang pria atas kasus pencabulan. Ironisnya, sang korban adalah anak kandung sendiri.
Baca Juga:
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai mengungkapkan tersangka R M alias Rolles (44) ditangkap di rumahnya di daerah Sosor Nauli II, Lingkungan V, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara. pada Senin 29 Juli lalu sekitar pukul 13.00 Wib. “Tersangka merupakan ayah kandungnya sendiri dan kini sudah ditahan di Mapolres,” katanya, Rabu (31/7/2019)
Setelah melakukan penahanan, Polres Tanjungbalai kemudian mengadakan pemeriksaan lanjutan terhadap korban, saksi-saksi dan tersangka. Sejumlah barang bukti seperti pakaian korban sudah diamankan, kini penyidik sedang melengkapi BAP.
Dari hasil BAP sementara, papar Irfan, tersangka sudah mencabuli korban pada akhir Juni 2019 sekira pukul 02.00 WIB pada hari Sabtu, tanggal 6 Juli 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah mereka. Tersangka beralasan karena sering ditinggal istrinya yang bekerja sebagai TKI di Malaysia.
“Tersangka mencabuli dengan cara memaksa korban hingga terjadi persetubuhan. Korban sendiri sudah menolaknya, namun takut karena diancam pelaku,” papar Kapolres.
Dari hasil visum, jelas Irfan diketahui korban mengalami selaput dara robek serta beban psikologis yang berat. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perbuatan tersangka digolongkan hubungan sedarah/incest sehingga dapat ditambah hukuman 1/3 dari ancaman hukuman pokok.
(Put)