Badan Usaha Tak Patuhi SKK Bakal Kena Sanksi
Digtara.com | AMBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon bakan menindak tegas Surat Kuasa Khusus (SKK) Bajadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atas badan usaha yang tidak patuh.
Baca Juga:
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Afliana Latumakulita mengatakan, sejak 2018 hingga saat ini, BPJS Kesehatan telah menyerahkan SKK kepada Kejaksaan Negeri Ambon sebanyak 15 SKK.
Kata dia, dari jumlah tersebut, 11 diantaranya sudah tuntas dan 4 sisanya masih dalam proses. SKK dalam hal ini ditujukan kepada Badan Usaha yang terbukti tidak patuh.
Dengan SKK tersebut, Kejaksaan berwenang memanggil Badan Usaha untuk menyelesaikan kewajibanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“SKK tidak terbit begitu saja, tentunya setelah ada upaya-upaya persuasif dari BPJS Kesehatan kepada Badan Usaha seperti kunjungan dan penyuratan,” ujar Afli, Sabtu (18/5)
Kata Afli, sebelum itu pihaknya telah melakukan pendekatan-pendekatan persuasif kepada Badan Usaha. Namun masih tidak diindahkan. Sehingga pihaknya menyerahkan kepada Kejaksaan berupa SKK untuk memanggil Badan Usaha tersebut.
“Ya, ini merupakan upaya bersama antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan untuk meningkatkan kepatuhan atas implementasi Program JKN-KIS khususnya di Kota Ambon,” jelas Afli.
Sampai dengan Mei 2019 di Kota Ambon terdapat 68 Badan Usaha yang belum membayar iuran pertamanya, 36 Badan Usaha yang belum mendaftarkan JKN, dan 358 Badan Usaha yang menunggak iuranya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Benny Santoso juga mengungkapkan dukunganya terhadap program JKN-KIS. Kejaksaan siap menindaklanjuti SKK yang diberikan oleh BPJS Kesehatan atas Badan Usaha yang tidak patuh.
“Pada prinsipnya Kejaksaan medukung program JKN-KIS, apabila BPJS Kesehatan telah melakukan upaya-upayanya untuk meminta Badan Usaha memenuhi kewajibanya namun tidak diindahkan ya langsung saja dibuatkan SKK agar Kejaksaan bisa turun tangan,” tandas Beny.