Sabtu, 20 April 2024

Ayah Kandung Tega Perkosa Putrinya Hingga Berulang Kali

Imanuel Lodja - Rabu, 12 Juni 2019 05:50 WIB
Ayah Kandung Tega Perkosa Putrinya Hingga Berulang Kali

Digtara.com | KUPANG – Nasib tragis dialami NM (13) yang masih duduk dibangku kelas V sekolah dasar (SD). Ia dicabuli dan diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri hingga empat kali. Aksi bejad tersebut dilakukan pelaku di rumahnya sendiri saat sang Istri tidak berada di rumah, Rabu (12/6/2019).

Baca Juga:

Pelaku yakni berinisial IM (44) warga kelurahan Naikolan, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pelaku sendiri setiap harinya bekerja sebagai kuli bangunan. Korban NM merupakan anak kedua dari lima bersaudara dari pasangan MNO (40) dan merupakan putri satu satunya.

Dari pengakuan pelaku kepada penyidik di Mapolsek Maulafa, dirinya mencabuli dan memperkosa putrinya dalam keadaan mabuk minuman keras. “Setiap saya memperkosa korban, saya dalam keadaan mabuk dan istrinya saya tidak berada di rumah,” kata pelaku.

IM mengaku, aksi pertama kali dilakukan saat sang istri ‘MNO’ tidak berada di rumah karena sedang membantu tetangga yang sedang mengadakan pesta. Saat itu, pelaku mendapati korban serta adik korban yang masih kecil kecil berada di rumah. Dengan modus meminta dimasakkan bubur, kemudian pelaku menarik paksa korban ke kamar tidur. Disertai ancaman akan membunuh korban, pelaku mulai mencabuli dan memperkosa anak gadisnya ini.

Korban sempat menangis dan meminta ayahnya menghentikan aksi bejat tersebut, namun pelaku yang dalam keadaan mabuk tidak peduli dan terus memperkosa korban. “Saya minta kepada korban agar tidak menceritakan kepada ibunya dan saya ancam mati kalau dia cerita,” aku IM

Aksi bejat pun terus berlanjut. Korban hingga empat kali diperkosa pelaku dan selalu disertai ancaman. Karena takut, korban pun mendiamkan perbuatan bejad ayahnya.

Terbongkarnya kasus ini, dimana sepekan yang lalu, lagi lagi pelaku pulang ke rumah dalam kondisi mabuk, namun kali ini sang istri berada di rumah. Pelaku yang tidak mengetahui keberadaan istrinya, menarik paksa NM (korban) ke dalam kamar dan mulai memperkosannya. Istri pelaku mendengar suara aneh dari dalam kamar dan membuka pintu kamar. Ia kaget saat menyaksikan suaminya memperkosa putri kandungnya sendiri.

Istri pelaku memanggil korban dan menginterogasi. Korban pun mengakui dan berterus terang kalau pelaku sudah berulang kali memperkosanya.

Namun pelaku mengelak saat sang istri menginterogasinya. Pelaku yang tidak sempat menamatkan pendidikan sekolah dasar kemudian justru menganiaya dan memukuli istrinya.  Istri pelaku yang juga ibu korban memilih melaporkan kasus ini ke Polsek Maulafa dan berharap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kapolsek Maulafa, Kompol Margaritha Sulabesi saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut dan kini korban sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Drs Titus Uly Kupang untuk melengkapi berita acara pemeriksaan. Polisi juga sudah menangkap pelaku yang juga ayah korban.

“Pelaku kita tangkap di rumahnya setelah adanya laporan. Dan kini pelaku sudah ditahan serta berstatus tersangka,” papar Kapolsek.

Disebutkan pula kalau dari hasil visum terhadap korban ditemukan robekan yang tidak beraturan dan korban mengaku mengalami ancaman saat diperkosa ayah kandungnya sendiri.

Atas perbuatannya ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (3) dan pasal 64 Undang-undang perlindungan anak karena pelaku lebih dari satu kali memperkosa anak kandungnya sendiri dan perbuatan pelaku dilakukan berulang-ulang. Saat ini polisi mendahulukan kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Setelah pelaku menjalani masa hukuman untuk kasus pencabulan maka nanti pelaku akan diproses lagi untuk kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga berupa penganiayaan pelaku terhadap korban,” tambah mantan Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda NTT ini. (Put)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru