Astaga ! PT Gruti Lestari Pratama Diduga Larang Azan di Masjid
digtara.com | MADINA – Terkait viral di media sosial, di mana video berdurasi 07.55 menit tersebut, antara warga dan pihak PT Gruti Lestari Pratama (GLP) berdebat terkait dugaan larangan azan berkumandang dengan menggunakan alat pengeras suara.
Baca Juga:
Dugaan larang yang dilakukan oleh pihak PT GLP tersebut di salah satu masjid di lokasi kantor perkebunan PT GLP kecamatan Natal, Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada tanggal 24 April 2019 yang lalu.
Karena tidak terima dugaan larang tersebut, puluhan warga Kecamatan Natal datangi Kantor Perkebunan PT. GLP untuk memperjelas video yang viral di media sosial larangan azan menggunakan alat pengeras suara.
Asroh warga Bonda Kase yang di konfirmasi wartawan mengatakan terkait larangan azan menggunakan pengeras suara yang di lakukan oleh pihak PT GLP, warga keberatan dan akan berencana akan membawa masalah ini ke jalur hukum.
“Kami sebagai masyarakat muslim tidak tinggal diam untuk melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum dan kami akan datang lagi dengan massa yang lebih banyak,” tegasnya.
Kedatangan warga ke areal perkantoran PT GLP di sambut baik pihak PT GLP untuk meminta penjelasan dari pihak perusahaan.(Ag)