Jumat, 19 April 2024

Aliansi Pemerhati Lingkungan Minta Perusahaan Perusak Sumber Air di Teluk Ambon Ditindak

Redaksi - Senin, 17 Juni 2019 08:52 WIB
Aliansi Pemerhati Lingkungan Minta Perusahaan Perusak Sumber Air di Teluk Ambon Ditindak

digtara.com | AMBON – Aliansi Pemerhati Lingkungan Kota Ambon mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera melakukan penindakan terhadap perusahaan pertambangan bahan bangunan (Galian C), di sekitar Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Baca Juga:

Desakan itu disampaikan lewat serangkaian aksi unjukrasa yang mereka laksanakan di sejumlah titik di Kota Ambon, Senin (17/6/2019).

Diantaranya ke Kawasan Gong Perdamaian, Kantor DPRD Kota Ambon dan Mapolres Ambon.

Koordinator Aksi, Fahmi Mewar menjelaskan aktifitas penambangan galian c di Negeri Laha telah membuat lingkungan di sekitar lokasi tambang menjadi tercemar. Seperti masyarakat di kawasan Air Sakulah, Desa Laha yang tidak lagi dapat menikmati air besih lantaran sumber air mereka tercemari logam berat dari pertambangan.

Fahmi menjelaskan, dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan, bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, apa yang dilakukan oleh perusahaan perusak lingkungan di kawasan itu tidak sesuai dengan apa yang telah diamanatkan dalam UU 1945.

“Kami minta gubernur Maluku mencabut ijin UKL – UPL perusahaan tersebut karena merusak daerah aliran sungai yang telah tercemari logam,” kata Fahmi Mewar dalam orasinya.

Menurut Fahmi, perusahaan-perusahaan tersebut dalam operasi penambangannya harus mempertimbangkan dampak lingkungan dengan melakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) terlebih dulu agar tidak mengganggu kehidupan masyarakat disekitar loka tambang.

“Kami meminta agar Pemerintah Provinsi Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku serta Polda Maluku segera mengambil langkah tegas terkait indikasi kerusakan lingkungan sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Mereka juga meminta perusahaan-perusahaan perusak lingkungan itu untuk memulihkan kembali lingkungan hidup DAS Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagaimana dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal I ayat (2).

Selanjutnya, mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pegunaan dana pungutan retribusi negeri sebagai anggaran pendapatan asli negeri yang diperolah dari usaha tambang galian C sejak tahun 2012.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru