Seorang PNS di Deliserdang Penerima Penghargaan dari Jokowi Dipecat Sepihak
digtara.com | DELISERDANG – Memang di negeri ini penghargaan hanya sebatas simbolis semata. Seperti Suriadi (58) warga Dusun III, Desa Perbarakan, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang sangat malang nasibnya.
Baca Juga:
Bayangkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) penerima penghargaan Satyalancana Karya Sapta XXX Tahun dari Presiden Jokowi pada 5 Agustus 2016 itu menderita stroke karena diberhentikan secara sepihak oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Deliserdang.
Staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deliserdang itu, kini hanya bisa berjalan menggunakan tongkat karena penyakit yang dideritanya. Dia berharap pemerintah Pemkab Deliserdang berlaku adil dan memberikan hak-haknya secara utuh.
“Saya meminta keadilan, karena sejak saya bertugas pada tahun 1983, tidak pernah bermasalah. Jangan penat saya dengan berbagai alasan yang tidak manusiawi,” lirih Suriadi ketika disambangi ke kediamannya, Rabu (8/1) siang.
Sementara Kabid Mutasi dan Kepegawaian BKD Deliserdang, Syahrul ketika dikonfirmasi di kantornya terkait Surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor: 1902 tahun 2016, yang menjatuhkan hukuman disiplin berupa Pemberhentian Dengan Hormat Suriadi, mengatakan yang bersangkutan dapat memperoleh hak-haknya jika memiliki registrasi Pendataan Ulang (PU) PNS Elektronik 2015.
“Untuk mendapatkan hak seorang PNS, syarat utamanya adalah PU PNS Elektronik 2015. Setahu saya, Suriadi tidak memiliki itu. Selain itu, kehadirannya juga sangat jarang,” kata Syahrul.
Menanggapi pernyataan Syahrul, Suriadi menduga, pemberhentiannya sebagai PNS karena adanya faktor dendam dari mantan istrinya yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan pertinggi BKD Deli Serdang.
“Kalau Registrasi PU PNS Elektronik 2015 yang dipersoalkan sebagai syarat untuk mendapatkan hak-hak saya, saya punya. Ini buktinya. Dengan adanya bukti ini, mereka harus bisa mengeluarkan hak-hak saya,” tegas PNS golongan 3B tersebut.