Sabtu, 20 April 2024

Alamak ! Mahasiswa dari 90 PTS Terancam Nggak Wisuda

Redaksi - Senin, 31 Desember 2018 07:35 WIB
Alamak ! Mahasiswa dari 90 PTS Terancam Nggak Wisuda

digtara.com | MEDAN – Alamak ! Mahasiswa dari 90 perguruan tinggi swasta (PTS) di Sumut terancam tidak wisuda lantaran memiliki program studi (prodi) kadaluarsa.

Baca Juga:

Kepala LLDikti Wilayah I Sumut Prof Dian Armanto mengungkapkan LLDikti telah mengundang PTS dengan prodi kadaluarsa untuk duduk bersama membahas masalah ini, Senin (31/12/2018). Sayangnya, hanya 30 PTS yang hadir. “Padahal itu untuk perbaikan mereka,” ucap dia.

Menurut Dian, akreditasi prodi yang berstatus kadaluarsa atau tidak terakreditasi dari BAN-PT memiliki konsekuensi bahwa program studi tersebut tidak dapat menyelenggarakan proses belajar mengajar.

“Perguruan tinggi itu juga tidak diperbolehkan menerima mahasiswa baru dan tidak diperbolehkan menyelenggarakan wisuda sebelum melakukan perbaikan akdreditasi dan PDPT-nya,” ungkapnya.

Sementara itu Sekretaris Pelaksana LLDikti Wilayah I Sumut Dr Mahriyuni MHum usai pertemuan itu menyebutkan agar PTS menyelesaikan kewajibannya untuk perbaikan prodi dan selesaikan laporan PDPT II tahun 2017.

Mahriyuni mengingatkan prodi yang tidak terakreditasi atau yang sudah kadaluarsa untuk menyelesaikan kewajibannya dengan menggunakan instrumen lama sampai batas 31 Maret 2019. Pasalnya, jika 1 April 2019 sudah harus menggunakan instrumen baru Permenristekdikti.

Jadi, untuk perguruan tinggi sudah diberlakukan sejak 1 Oktober 2018. Kewajiban itu harus sudah dipenuhi enam bulan sebelum masa kadaluarsa. Termasuk ketika menerima SK untuk pembukaan izin prodi maupun izin perguruan tinggi.

“Dua tahun setelah dapatkan SK harus sudah mengajukan akreditasi,” tutur Mahriyuni.

Mahriyuni menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Ristek dan Dikti (Permenristekdikti) No 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta pengganti Permenristekdikti No 100 Tahun 2016, ada perubahan beberapa pasal.

Disebutkannya, perubahan itu antara lain terkait dengan jumlah dosen. Sebelumnya enam dosen per program studi tapi kini cukup lima dosen, terdiri dari tiga dosen tetap, dua dosen tak tetap. Sedangkan untuk membuka universitas cukup lima prodi saja, meliputi tiga eksakta dan dua ilmu sosial.

Untuk dosen tidak tetap, kata Mahriyuni, harus ada MoU dengan kampusnya yang mengirimkan dosennya.

“Itu juga jadi pertimbangan dan itu sudah berlaku untuk pembukaan izin prodi baru, terakhir 24 November lalu,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT) pun sekarang sudah menyesuaikan terkait dengan kebijakan-kebijakan di Permenristekdikti itu.

Dia meyakini dengan perubahan ini perguruan tinggi lebih tertib, terarah dan disiplin dalam pelaporan PDPT. Lagipula, kalau PDPT tidak aktif, BAN-PT tidak bisa lakukan assesment.

Mahriyuni memaparkan pada kegiatan itu ada ditemukan beberapa, seperti terdapat plagiat, auto plagiat atau frekuensi similarity (kemiripan) kata-kata yang muncul dalam borang.

“Itu juga menyebabkan terhalang akreditasinya karena butuh waktu utk perbaikinya, sehingga keburu kadaluarsa. Kemudian, pelaporan PDPT-nya belum benar yang mengakibatkan PDPT-nya tidak aktif,” ungkap Mahriyuni.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru