Jumat, 19 April 2024

3 Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Mantan Gubernur Gatot

Redaksi - Senin, 27 Mei 2019 13:05 WIB
3 Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Mantan Gubernur Gatot

digtara.com | JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara masing-masing selama 4 tahun kepada tiga orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014. Mereka juga dihukum dengan pidana denda senilai Rp.200 juta subside 4 bulan kurugngan.

Baca Juga:

Ketiga terhukum adalah Abu Bokar Tambak, anggota Fraksi Gabungan Gerindra Bulan Bintang Reformasi (FG GBBR) dari Partai Bintang Reformasi (PBR), serta anggota Fraksi Partai Demokrat, Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar. Mereka dihukum karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Abu Bokar Tambak, terdakwa II Enda Mora Lubis, dan terdakwa III M Yusuf Siregar pidana penjara masing-masing selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan,”kata Ketua Majelis Hakim, Joni seperti dikutip Antara.

Vonis hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Abu Bokar Tambak dan Enda Mora Lubis dipidana penjara masing-masing selama 5 tahun ditambah denda Rp233 juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan M Yusuf Siregar dipidana penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp260 juta subsider 5 bulan kurungan.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan kedua pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ketiganya terbukti menerima suap dalam jumlah yang bervariasi dari Gubernur Sumatera Utara 2011-2015 Gatot Pujo Nugroho yaitu Abu Bokar Tombak menerima Rp 447,5 juta, Enda Mora Lubis menerima Rp 502,5 juta dan M Yusuf Siregar menerima Rp 772,5 juta.

Namun. mereka sudah mengembalikan sejumlah uang kepada KPK sehingga besaran uang pengganti dipotong dari jumlah yang mereka sudah kembalikan ke KPK.

Besaran uang pengganti yang harus dibayar Abu Bokar Tombak yaitu sejumlah Rp 440,5 juta, Enda Mora Lubis sejumlah Rp 442 juta dan M Yusuf Siregar sejumlah Rp 722,5 juta.

“Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 5 bulan untuk terdakwa 1, 4 bulan untuk terdakwa 2 dan 8 bulan penjara untuk terdakwa 3,” tambah hakim.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik kelima terdakwa.

“Menjatuhkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik kepada para terdakwa selama 3 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya,” ungkap hakim Joni.

Padahal, JPU KPK tidak meminta pencabutan hak politik ketiga terdakwa karena ketiganya sudah lanjut usia.

Uang suap yang diterima oleh ketiga terdakwa dari Gatot Pujo Nugroho digunakan untuk pertama, pengesahan terhadap LPJB Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2012; kedua, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut TA 2013; ketiga, pengesahan APBD Sumut TA 2014; keempat, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut 2014 dan APBD Sumut TA 2015; kelima, pengesahan terhadap LPJP APBD TA 2014.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru