216 Kasus Pelecehan Seksual Terjadi di Sumut Selama 2019
digtara.com | MEDAN – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sumatera Utara, mencatat sebanyak 216 kasus kekerasan seksual terjadi di Sumatera Utara selama tahun 2019 ini. Jumlah itu mencapai lebih dari 6 persen dari total kasus kekerasan seksual nasional di tahun 2019 yang telah mencapai 3.523 kasus.
Baca Juga:
Kepala Dinas PPA Provinsi Sumatera Utara, Nurlela mengatakan, kasus kekerasan seksual masih dominan terjadi kepada perempuan. Khususnya kepada perempuan usia 0-18 tahun.
Dengan terbilang tingginya angka kasus kekerasan seksual itu, Nurelal berharap masyarakat proaktif menyampaikan adanya temuan upaya pelecehan maupun kekerasan seksual. Menurutnya, saat ini banyak korban yang mendapatkan pelecehan seksual lebih memilih untuk menyimpan sebagai aib.
“Kalau mereka tidak ingin diekspos dan tidak mau membuka aib, kita tidak bisa tangani. Tetapi kalau seorang melapor dan menjadi pelapor, akan kita majukan,” katanya.
Nurlela mengatakan, jika mengalami bentuk pelecehan seksual, Nurlela mengatakan, segera membuat laporan kepada pihaknya melalui Unit Pelayanan Terbuka.
“Perbuatan itu dari personil dari personil. Kalau ada kasus langsung lapor. Kita punya unit pelayanan terbuka pemberdayaan perempuan dan anak. Itu maslahat perseorangan,” jelasnya.
Kata dia, kekerasan seksual menjadi lebih sulit untuk diungkap dan ditangani dibanding kekerasan terhadap perempuan lainnya karena sering dikaitkan dengan konsep moralitas masyarakat.
Perempuan dianggap sebagai simbol kesucian dan kehormatan, karenanya ia kemudian dipandang menjadi aib ketika mengalami kekerasan seksual, misalnya perkosaan.
Korban juga sering disalahkan sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual. Ini membuat perempuan korban seringkali bungkam.
Ia menyarankan para korban kasus pelecehan seksual jangan takut melapor. Karena pihaknya sudah bekerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk menindaktegas kasus pelecehan seksual. Demikian seperti dilansir Tribunnews.
[TBN/AS]