Jumat, 26 April 2024

16.503 Napi di Sumut Terima Remisi Hari Kemerdekaan, 368 Orang Langsung Bebas

- Jumat, 16 Agustus 2019 03:31 WIB
16.503 Napi di Sumut Terima Remisi Hari Kemerdekaan, 368 Orang Langsung Bebas

Digtara.com | Sebanyak ‎16.503 narapidana yang menjadi wargabinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumatera Utara mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia di tahun 2019 ini. Dari jumlah itu, sebanyak 368 narapidana diantaranya, langsung bebas.

Baca Juga:

“Jadi, yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan, 17 Agustus ini sebanyak 16.503 orang dengan perincian Remisi Umum (RU I) sebanyak 16.135 orang dan RU II (bebas) 368 orang,”kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum ‎dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting, Jumat (16/8/2019)

Josua menjelaskan, wargabinaan yang mendapatkan remisi itu, terdiri dari narapidana terjerat ‎ kasus kriminal umum sebanyak 10.874, dan sisanya narapidana dengan kasus pidana khusus. Remisi untuk narapidana kasus pidana khusus diberikan sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 28 Tahun 2006 (176 napi) dan PP 99 Tahun 2012 (5.453 napi).

“Untuk PP 28 Tahun 2006 dengan perincian napi kasus narkotika sebanyak 174 napi (11 diantaranya bebas), trafficking dan korupsi masing-masing 1 napi. Sedangkan untuk PP 99 Tahun 2012 dengan perincian napi kasus narkotika sebanyak 5.434 (100 diantaranya bebas), traficking 2 napi dan korupsi 17 napi,” jelas Josua.

Ia mengungkapkan ‎napi mendapat remisi setelah memenuhi syarat-syarat ketentuan yang berlaku dan berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2019.

“Untuk pemotongan masa tahanan RU I dari 1 bulan sampai 6 bulan dan RU juga pemotongan masa tahanan dari 1 bulan sampai 6 bulan juga. Kemudian, penyerahan SK (surat keputusan) remisi akan diserahkan dimasing-masing Lapas dan Rutan besok, tepat 17 Agustus 2019,” tutur Josua.

Ia menambahkan‎ untuk penghuni Lapas, Rutan dan Cabang Rutan di Sumatera Utara dengan total napi berjumlah 24.760 orang dengan perincian napi pria sebanyak 23.441 orang dan napi wanita berjumlah 1.319 orang.

“Sedangkan, tahanan pria sebanyak 9.174 orang dan tahanan wanita‎ berjumlah 9.559 orang,” ungkap Josua.[win]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru