Kamis, 28 Maret 2024

Tak Digaji Selama 12 Tahun, TKW di Malaysia Malah Dituntut Majikan

Arie - Jumat, 29 Oktober 2021 15:14 WIB
Tak Digaji Selama 12 Tahun, TKW di Malaysia Malah Dituntut Majikan

digtara.com – Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia, SB (43), tidak menerima gaji selama 12 tahun di Malaysia.

Baca Juga:

Mirisnya, RB yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) malah dituntut 500 Ringgit Malaysia (RM) atas tuduhan kabur dari majikan.

SB bersama TKW lain yang juga bekerja pada majikan yang sama lalu menyelamatkan diri ke Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur pada Februari 2021.

Tindakan itu membuat dia dituntut membayar ganti rugi oleh anak majikan sebesar RM 500 atau sekitar Rp 1,7 juta.

Dubes RI untuk Malaysia, Hermono, geram setelah mengetahui ada TKW yang dituntut RM 500 karena meminta perlindungan ke KBRI, sedangkan majikan tidak membayar gaji SB selama 12 tahun.

“Ini di luar nalar manusia beradab,” tegas Hermono melansir detik.com, Jumat (29/10/2021).

“SB melarikan diri karena haknya sebagai PRT tidak dipenuhi oleh majikan selama bertahun-tahun”, tambah Hermono.

SB mulai bekerja di Malaysia sejak 2009 kepada seorang majikan warga Malaysia dan tidak pernah pindah majikan. Majikan SB bukanlah orang sembarangan karena menyandang gelar terhormat.

Selama 12 tahun bekerja, SB hanya satu kali mengirim uang sebanyak RM 300. Pada awal bekerja, majikan SB menjanjikan gaji per bulan RM 500.

Namun setiap kali SB meminta gajinya selalu ditolak dengan alasan takut hilang. Selain tak mendapatkan hak gaji, SB dilarang berkomunikasi dengan keluarganya.

Suatu waktu, SB berkomunikasi dengan keluarganya di Malang dengan meminjam ponsel milik rekan PMI yang bekerja pada majikan yang sama dan langsung dimarahi karena ketahuan majikannya.

KBRI Kuala Lumpur telah mencoba memediasi dengan majikan, tapi pihak majikan tidak kooperatif. Pihak majikan meminta kasus ini diselesaikan melalui pejabat tenaga kerja.

KBRI menolak opsi ini karena akan merugikan SB. Sesuai UU Kadaluarsa Malaysia (Akta Had Masa 1953), pembayaran tuntutan ganti rugi tidak boleh melebihi masa 6 tahun.

Artinya, kalau diselesaikan melalui Dinas Ketenagakerjaan Malaysia, SB hanya akan mendapatkan hak gajinya maksimal 6 tahun masa kerja, sementara sisanya tidak dapat dibayarkan.

KBRI memilih penyelesaian melalui Peradilan Perdata dan telah menyewa pengacara untuk memperjuangkan hak-hak SB.

Hermono menyampaikan, dalam kurun satu tahun sejak menjabat Duta Besar di Kuala Lumpur, ia banyak menjumpai kasus pelanggaran terhadap hak-hak PMI, khususnya yang bekerja sebagai PRT.

Selain kasus gaji tidak dibayar bertahun-tahun, larangan berkomunikasi dan kekerasan fisik adalah kasus yang paling banyak dialami oleh PMI yang bekerja di sektor rumah tangga.

Selama 2021 saja, KBRI Kuala Lumpur telah berhasil memperjuangkan gaji PMI sejumlah RM 1.379.993 dan Rp 64 juta atau totalnya sekitar Rp 4,75 miliar.

Dubes Hermono, yang pernah menjabat Wakil Kepala Perwakilan RI di Kuala Lumpur, berharap MoU tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Sektor Domestik yang sedang dalam negosiasi antara Indonesia dan Malaysia dapat segera diselesaikan. MoU ini dibahas sejak 2016.

“Kita meminta adanya jaminan perlindungan dan mekanisme penyelesaian kasus yang efektif terhadap pelanggaran seperti ini. Tanpa adanya jaminan perlindungan yang memadai, pengiriman PMI sektor domestik ke Malaysia, saya kira perlu dikaji ulang,” tutur Hermono.

Tak Digaji Selama 12 Tahun, TKW di Malaysia Malah Dituntut Majikan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru