Di Negara Ini, Turis Kedapatan Bawa Ganja Tak Dipenjara
digtara.com – Uni Emirat Arab (UEA) membuat terobosan terhadap Undang-Undang Narkotika yang berlaku di negara itu. Turis Bawa Ganja
Baca Juga:
Salah satu terobosan itu adalah, otoritas setempat melonggarkan hukuman bagi pelancong dan turis yang kedapatan membawa produk mengandung THC (bahan kimia memabukkan utama dalam ganja) saat tiba di UEA.
Undang-undang baru yang diterbitkan di lembaran resmi negara UEA pada Minggu (28/11/2021) itu menyatakan, orang yang tertangkap membawa makanan, minuman, dan barang-barang lainnya yang mengandung ganja ke negara itu tidak akan dipenjara lagi—seperti yang berlaku selama ini.
Baca: Ditangkap Polisi Gegara Ganja, Anji Ngaku Kapok
Namun, dengan catatan, perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukan oleh orang yang bersangkutan.
Sebaliknya, pihak berwenang akan menyita dan menghancurkan produk mengandung ganja yang dibawa si pelaku.
Undang-undang tersebut menandai perubahan penting bagi UEA. Pasalnya, UEA dikenal sebagai salah satu negara yang paling ketat di dunia dalam hal impor obat-obatan umum untuk penggunaan pribadi, mulai dari ganja hingga obat-obatan yang dijual bebas yang mengandung bahan-bahan psikotropika maupun narkotika.
Melansir dari inews.id, UEA secara tegas melarang penjualan dan perdagangan narkoba. Para pengguna narkoba di sana dapat dihukum empat tahun penjara.
Terobosan lain dalam UU Narkotika UEA yaitu, mengurangi hukuman minimum dari 2 tahun menjadi 3 bulan untuk pelanggar narkoba pertama kali.
Negara Arab itu juga akan menawarkan rehabilitasi narapidana di fasilitas penahanan yang terpisah dari para penjahat lainnya.
Pengguna narkoba dari kalangan WN asing yang tertangkap biasanya dideportasi ke negara asal mereka setelah dipenjara. Namun, dalam undang-undang baru tersebut, negara akan menyerahkan keputusannya kepada hakim.
Di Negara Ini, Turis Kedapatan Bawa Ganja Tak Dipenjara