Selasa, 16 April 2024

Covid-19 Varian Mu Diklaim Lebih Kebal dari Vaksin, Sudah Masuk Malaysia

Arie - Kamis, 30 September 2021 09:23 WIB
Covid-19 Varian Mu Diklaim Lebih Kebal dari Vaksin, Sudah Masuk Malaysia

digtara.com – Virus Covid-19 B.1.621 atau varian Mu (Miyu) sudah terdeteksi di Malaysia. Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO sudah menetapkan virus itu sebagai variant of interest yang berpotensi lebih kebal terhadap vaksin Covid-19.

Baca Juga:

“Data menunjukkan (varian Mu) kemungkinan berpotensi penularannya cukup tinggi, cukup mudah, dan resistensi dengan vaksinasi, tapi itu masih perlu data untuk membuktikannya,” jelas Ketua Kelompok Kerja Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia atau PDPI, Erlina Burhan.

Ia meminta pemerintah untuk waspada dengan varian B.1.621 atau varian Mu (Miyu) yang kini sudah terdeteksi di Malaysia.

Baca: Hari Ini Positif Covid-19 Sumut Turun ke Angka 52, Ini Rinciannya

Dokter Erlina mengatakan Indonesia tidak boleh kecolongan lagi seperti saat menganggap enteng varian Delta yang mengakibatkan lonjakan kedua pandemi Covid-19 di tanah air.

“Ini harus waspada, karena varian Mu itu sudah sampai Malaysia, ini negara tetangga kita lho sudah dekat, jangan sampai kayak delta lagi, dulu sampai India kita tenang-tenang akhirnya masuk, ini sudah sampai Malaysia, kita harus antisipasi jangan sampai masuk ke Indonesia,” kata Erlina dalam diskusi virtual, Kamis (30/9/2021).

Baca: Gara-gara Korona, Naruto Next Generation Jadwal Tayangnya Ditunda

Pembatasan pintu masuk internasional juga sudah diatur dalam Adendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemerintah hanya melalui enam pintu masuk tanah air dari luar negeri. Untuk pintu masuk menggunakan transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

Pintu Pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau, dan Nunukan, Sulawesi Utara. Pintu kedatangan melalui darat adalah pos lintas batas Aruk, Entikong, Nunukan, dan Motaain.

Setiap pelaku perjalanan internasional juga diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam, serta tetap diwajibkan melakukan tes RT-PCR sebanyak 3 kali.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Covid-19 Varian Mu Diklaim Lebih Kebal dari Vaksin, Sudah Masuk Malaysia

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru