Kamis, 28 Agustus 2025

Tome da Costa Dijerat Pasal Tipiring, Octo La'a Terancam Dua Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Selasa, 26 Agustus 2025 16:54 WIB
Tome da Costa Dijerat Pasal Tipiring, Octo La'a Terancam Dua Tahun Penjara
ist
Tome da Costa Dijerat Pasal Tipiring, Octo La'a Terancam Dua Tahun Penjara

digtara.com -Tome da Costa dan Octovianus D. Pieter La'a ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kekerasan terhadap Roni Naatonis, PNS pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.

Baca Juga:

Semula penyidik Subdit 1/Kamneg Ditreskrimum menjerat kedua anggota DPRD Kabupaten Kupang ini dengan pasal pengeroyokan sesuai pasal 170 KUHP sesuai laporan yang disampaikan korban.

Namun dalam gelar perkara yang diikuti pihak Itwasda Polda NTT, Bidang Hukum dan penyidik pada Selasa (26/8/2025) menyepakati kalau konstruksi pasal adalah penganiayaan.

"Konstruksi pasalnya adalah pasal penganiayaan sesuai pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 KUHP," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi pada Selasa petang.

Tome da Costa, anggota dewan dari Partai Gerindra dikenakan pasal pidana ringan sesuai pasal 352 KUHP.

Pasal 352 KUHP mengatur tentang penganiayaan ringan, yaitu perbuatan menganiaya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, serta tidak dilakukan secara berencana atau terhadap orang-orang tertentu (seperti ibu, bapak, anak, atau bawahan) dan tidak menggunakan bahan berbahaya.

Sanksi hukum untuk penganiayaan ringan adalah pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 4.500.

Sementara Okto La'a, anggota DPRD dari Partai Golkar dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pasal 351 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa penganiayaan dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa yang mengakibatkan rasa sakit atau luka pada tubuh korban, namun belum sampai menyebabkan luka berat atau kematian.

Penerapan pasal ini sesuai konstruksi kasus, keterangan 16 orang saksi dan sakai ahli dan terlapor serta hasil visum termasuk hasil rekonstruksi.

Tome da Costa (Partai Gerindra/Wakil Ketua) dan Octovianus D. Pieter La'a (Partai Golkar) merupakan terlapor sesuai laporan polisi nomor LP/B/128/VI/2025/SPKT/POLDA NTT, tanggal 20 Juni 2025, tentang pengeroyokan.

Mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Penetapan kedua anggota dewan Kabupaten Kupang sebagai tersangka dilakukan pasca gelar perkara pada Selasa (26/8/2025).

Gelar perkara di lantai II Ditreskrimum Polda NTT diikuti para penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi membenarkan hal tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Polisi Damaikan Kasus Ibu Rumah Tangga di Belu Aniaya Menantu

Polisi Damaikan Kasus Ibu Rumah Tangga di Belu Aniaya Menantu

Pererat Kemitraan, Kapolsek Kota Lama Silaturahmi Dengan DPRD Kota Kupang

Pererat Kemitraan, Kapolsek Kota Lama Silaturahmi Dengan DPRD Kota Kupang

Kasus Penganiayaan Oleh Ketua DPRD Kabupaten Malaka Terus Bergulir, Polisi Segera Periksa Saksi Dan Terlapor

Kasus Penganiayaan Oleh Ketua DPRD Kabupaten Malaka Terus Bergulir, Polisi Segera Periksa Saksi Dan Terlapor

Diduga Aniaya Warga, Ketua DPRD Kabupaten Malaka-NTT Dipolisikan

Diduga Aniaya Warga, Ketua DPRD Kabupaten Malaka-NTT Dipolisikan

Mengaku Anggota Polda NTT, Kamaludin dan Pemuda Kampung Maleset-Namosain Aniaya dan Serang Warga Airmata

Mengaku Anggota Polda NTT, Kamaludin dan Pemuda Kampung Maleset-Namosain Aniaya dan Serang Warga Airmata

Komentar
Berita Terbaru