Buat Konten TikTok Terkait Ferdy Sambo, Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi

digtara.com – Seorang warga Pekanbaru ditangkap polisi karena dugaan unggah konten video terkait Ferdy Sambo di TikTok. Video tersebut kemudian viral di media sosial video pendek tersebut.
Baca Juga:
Warga Pekanbaru bernama Masril tersebut ditangkap di rumahnya, Jalan Hangtuah Ujung, Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, pada Minggu (31/7), sekitar pukul 10.00 WIB.
Dilansir dari Riauonline, kuasa hukum Masril, Suroto, menyatakan keberatan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait unggahan tentang Irjen Ferdy Sambo.
Baca: Viral Filter Sambo di TikTok, dari Nikita Mirzani, Della Pustpita hingga Wanita Berseragam
Suroto menyebutkan, penangkapan Masril dilakukan berdasarkan laporan seorang anggota Polri, Muhammad Ilham Afdillah dengan laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 29 Juli 2022.
Saat ini Masril ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana melanggar Pasal 26 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Baca: Cara Download Video Tiktok Gratis Tanpa Watermark Menggunakan Aplikasi SSSTikTok
Menurut Suroto, penangkapan dan penahanan Masril dilakukan dengan cara yang tidak sesuai hukum.
Berdasarkan, Pasal 17 KUHAP, kata dia, Masril seharusnya ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 21/PUU-XII/2014, yakni minimal 2 alat bukti.
“Akan tetapi kami menilai pada saat dilakukan penangkapan terhadap klien kami penyidik tidak mempunyai bukti permulaan yang cukup karena laporan polisinya saja dibuat tanggal 29 Juli 2022 dan klien kami ditangkap tanggal 31 Juli 2022. Artinya klien kami ditangkap cuma berjarak 2 hari dari laporan dibuat,” kata Suroto dalam keterangannya, Kamis (25/8).
Suroto meyakini bahwa saat Masril ditangkap, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli.
Dia pun mempertanyakan alat bukti yang digunakan penyidik Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka dan menangkap Masril.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Buat Konten TikTok Terkait Ferdy Sambo, Warga Pekanbari Ditangkap Polisi

Petaka di Awal Tahun Baru, Calya Tabrak Sepeda Motor, Sekeluarga Tewas

Tragis! Pegawai Bank BUMN Ditemukan Tewas di Tol Pekanbaru-Dumai

Viral! Video Diduga Kekerasan Anak di Daycare Pekanbaru, Kaki dan Mulut Dilakban

Nekat! Pelaku Hipnotis Temani Perempuan di Riau Kuras Uang di Bank, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Tol Pekanbaru-Dumai Mulai Diberlakukan Tilang Elektronik ETLE
