Nekat Jual Sabu, Residivis Asal Tanjungpura Kembali Ditangkap Polisi

digtara.com – Nekat menjual sabu-sabu di Dusun I, Desa Pekubuan Karantina, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, seorang residivis kembali ditangkap personel Sat Narkoba Polres Langkat.
Baca Juga:
Pelaku adalah Agusetiawan (32) warga Dusun I, Desa Pekubuan Karantina, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.
Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (23/8/22) sekira Jam 23.00 Wib.
Saat itu, personil Sat Narkoba Polres Langkat mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu dikawasan tersebut.
“Selanjutnya tim opsnal Unit I melakukan undercoverbuy, menyaru sebagai pembeli dan akhirnya berhasil menangkap pelaku,” ujarnya, Rabu (24/8/22).
Saat itu, lanjut Joko, petugas melakukan penggeledahan badan dan ditemukan ditangan kanan pelaku satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan diselipan pinggang belakang ditemukan satu bungkus kotak rokok Mansion yang didalamnya terdapat satu balutan kertas timah yang berisikan satu bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan di gantungan baju satu buah dompet warna merah yang didalamnya terdapat tiga bungkus klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” beber Joko.
“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.

Melawan Petugas, Residivis Pencurian Ternak di Kupang Dihadiahi Timah Panas

Curi Handphone, Residivis di Manggarai Barat Kembali Ditangkap Polisi

Residivis Curanmor di Medan Tersungkur Ditembak Polisi

Cemburu, Residivis Narkoba di Deliserdang Aniaya Istri hingga Tewas

Coba Kabur ke Hutan, Residivis Pencurian di Nagekeo Dilumpuhkan dengan Timah Panas
