Arab Saudi: Ikuti Hadis Nabi, Pengeras Suara Masjid Hanya untuk Azan-Iqomah
digtara.com – Penggunaan pengeras suara masjid hanya diizinkan untuk azan dan iqomah. Aturan itu ditetapkan Kementerian Urusan Islam Arab Saudi.
Baca Juga:
Seperti dilansir Gulf News, Selasa (25/5/2021) aturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Abdul Latif Al Sheikh, Menteri Urusan Islam Saudi, ke semua masjid di seluruh Kerajaan Saudi.
Surat edaran ini dimaksudkan untuk membatasi penggunaan pengeras suara hanya untuk azan dan iqomah. Masjid juga diimbau untuk menurunkan volume pengeras suara ke tingkat sepertiga.
Surat edaran tersebut didasarkan pada Hadis Nabi Muhammad (SAW) yang berbunyi “Sesungguhnya! Anda masing-masing memanggil Tuhannya dengan tenang. Yang satu tidak boleh mengganggu yang lain dan yang satu tidak harus meninggikan suara dalam pelafalan atau dalam doa di atas suara yang lain.”
Aturan tersebut juga didasarkan pada fatwa oleh sebagian besar ulama Islam senior seperti Syeikh Mohammed bin Saleh Al Othaimeen dan Saleh Al Fawzan. Mereka berfatwa bahwa pengeras suara di masjid hanya boleh digunakan untuk azan dan iqomah.
Menteri Abdul Latif Al Sheikh memperingatkan bahwa sanksi akan dijatuhkan terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran kementerian yang terbit pada hari Minggu (23/5) tersebut.
Azan adalah azan pertama. Sedangkan iqomah adalah azan kedua yang menunjukkan imam telah mengambil tempatnya menghadap ke arah ka’bah dan salat akan segera dimulai.
Dikutip dari Saudi Gazette pada Selasa (25/4), perintah itu terbit setelah kementerian memperhatikan bahwa pengeras suara eksternal juga digunakan selama pelaksanaan ibadah salat.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe