Jumat, 29 Maret 2024

Roro Fitria Bebas Bersyarat karena Virus Korona

Arie - Kamis, 02 April 2020 13:14 WIB
Roro Fitria Bebas Bersyarat karena Virus Korona

digtara.com – Roro Fitria menjadi salah satu narapidana beruntung. Roro Fitria bebas bersyarat atas kasus narkoba. Roro diketahui ditangkap karena positif menggunakan narkoba pada tahun 2018 lalu. Roro dianggap memenuhi persyaratan mengenai pembebasan bersyarat tersebut sejak Desember 2019.

Baca Juga:

Wabah virus korona memang membuat banyak keputusan baru dilakukan oleh pemerintah. Salah satu yang cukup mengejutkan yakni pembebasan 30.000 narapidana dewasa dan anak.

Peraturan tersebut sesuai dengan Menteri (Permen) Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 narapidana dewasa dan anak.

Ema Puspita, selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala Rutan Pondok Bambu menuturkan, selama di dalam penjara Roro Fitria berkelakuan baik. Sehingga pihaknya memberikan keringanan bebas bersyarat kepadanya. “Karena sampai 31 Desember dia memenuhi syarat untuk kami berikan asimilasi,” kata Ema Puspita melalui sambungan telepon, Kamis (02/04/2020).

Meski dibebaskan dari penjara, Roro ternyata tetap wajib lapor hingga bulan Agustus mendatang. Roro memang pada awalnya akan dibebaskan pada Agustus. Namun, sesuai kebijakan Kemenkumham untuk mencegah penularan virus Corona di dalam tahanan, pembebasannya Roro dipercepat.

“Jadi dia tuh nanti 2/3 nya ya setelah melaksanakan subsider tiga bulan. Dia bulan Agustus,” ucap Ema.

Roro juga akan mendapatkan pengawasan selama wajib lapor tersebut. Roro tidak diperkenankan keluar dari rumah dan melakukan laporan melalui panggilan video. Laporan tanpa tatap muka tersebut dilakukan karena saat ini pemerintah telah memberikan imbauan untuk melakukan karantina diri.

“Iya (wajib lapor juga sampai bulan Agustus). Selama ada pencegahan Korona ini, jadi lapornya melalui video call dengan Bapas. Karena tidak boleh keluar dan harus di rumah. Nanti diawasi oleh pihak Bapas,” terang Ema.

https://www.youtube.com/watch?v=ekHFuGPhs4M

Roro Fitria bebas bersyarat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru