Kamis, 28 Maret 2024

Yusmada Akui Setor Rp 100 Juta Kepada Syahrial untuk Jadi Sekda Tanjungbalai

Redaksi - Senin, 19 Juli 2021 09:29 WIB
Yusmada Akui Setor Rp 100 Juta Kepada Syahrial untuk Jadi Sekda Tanjungbalai

digtara.com – Sidang dugaan penyuapan kepada penyidik KPK yang dilakukan Wali Kota non aktif Tanjungbalai M Syahrial masih terus bergulir di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas 1 A Kota Medan, Senin (19/7) sore.  Pada sidang kali ini, Sekda Tanjungbalai mengaku menyetor uang Rp100 juta saat akan menjabat.

Baca Juga:

Sidang lanjutan yang di gelar secara daring beragendakan mendengarkan keterangan saksi Sekda Tanjungbalai Yusmada dan Kadis PUPR Tanjungbalai Tetti yang dihadirkan oleh JPU KPK siang ini.

Dalam keterangannya Yusmada mengaku ada menyetor uang sebesar Rp 100 juta kepada terdakwa Syahrial, melalui seseorang bernama Sajali Lubis sebagai uang terima kasih karena menjabat sebagai Sekda.

“Lelang (jabatan) pertama tidak ada yang daftar. Lalu yang ke dua Sajali datang ke saya. Dia menawarkan supaya saya memberikan sejumlah uang, saya bilang tidak mau. Dia bilang tolonglah dibantu pak Wali, kau siapkan lah uang Rp300 juta katanya, tapi tetap saya tidak mau,” ucap Yusmada.

Setelah ia menolak memberikan uang Rp300 juta untuk dapat menjabat sebagai Sekda, dikatakannya Sajali kembali datang ke kantornya dan meminta sebesar Rp200 juta.

Saat itu kata Yusmada ia tengah mengikuti seleksi menjadi Sekda Tanjungbalai, karena adanya surat Wali Kota bahwa pejabat sejajaran dirinya wajib mengikuti tes menjadi sekda.

Saat Sajali kembali datang ke kantornya, Yusmada mengaku menolak memberikan uang Rp200 juta tersebut karena sejak awal ia tidak ada niat menjabat sebagai sekda Tanjungbalai.

“Mendekati proses tahap akhir, Sajali datang lagi menyampaikan bahwa saya menjadi Sekda. Kata Sajali terserah saya kalau ada Rp100 juta dulu tak apa, sisanya nanti. Sebenarnya saat itu saya masih menolak, namun karena Sajali bilang bisa Rp 100 juta dulu, saya iyakan,” bebernya.

Dalam Berita Acara Penyidik (BAP) Yusmada yang dibacakan oleh Jaksa, ia mengaku sudah tiga kali didatangi oleh Sajali sehingga ia pun menyerahkan uang Rp 100 juta tersebut, karena takut kalau dicopot tiba-tiba dari Jabatannya sebagai Kadis Perkim.

“Saya mengiyakan karena saya pikir, kalau saya menolak terus-terusan bisa saja jabatan saya sebagai Kadis Perkim dicopot,” ucapnya.

Yusmada mengaku uang tersebut diserahkannya secara tunai pada 6 September 2019 lalu. Ia mengaku kalau uang itu dari uang pribadinya.

“Uang pribadi saya pak, penyerahannya secara tunai,” katanya usai dicecar JPU KPK Budhi Sarumpaet.

Selanjutnya, saat ditanya Jaksa apakah benar uang tersebut diberikan terkait diangkatnya Yusmada sebagai Sekda, ia sempat mengelak.

“Terkait uang Rp100 juta tadi, apakah ada kaitannya dengan jabatan saksi sebagai Sekda?,” tanya Jaksa mempertegas.

“Kalau menurut itu saya enggak ada kaitannya,” cetus Yusmada.

Namun saat Jaksa membacakan BAP Yusmada nomor 15 yang mengatakan bahwa uang Rp 100 juta yang sudah ia serahkan ke Syahrial melalui Sajali adalah uang terkait jabatannya sebagai sekda, Yusmada diam sejenak.

“Saksi menjawab menurut saya uang Rp 100 juta dimaksud adalah uang terimakasih dari saya karena menjabat sekertaris daerah kepada Syahrial. Untuk sisanya Rp 100 juta lagi tidak pernah saya serahkan karena sejak awal saya menolak, dan selama itu Syahrial tidak ada meminta lagi kepada saya,” Kata Jaksa.

Lantas tanpa panjang lebar Yusmada lagsung membenarkan.

“Yang di BAP benar itu pak,” cetusnya.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa pun sempat mengaku ingin mengakali peberian uang tersebut, seolah-olah utang piutang dengan terdakwa Syarial, sebab penyidik KPK mulai mencium adanya perkara dugaan jual beli jabatan tersebut di Pemko Tanjung balai.

Hingga saksi mengaku sempat dipanggil oleh terdakwa Syahrial bertemu di sebuah gudang dan membicarakan soal uang Rp 1,6 Milyar yang diminta oleh Penyidik KPK Stepanus Robinson.

“Saya ditelpon pak Wali, disuruh datang ke gudang, pak Syahrial menceritakan bahwa kita perlu uang diberikan ke penyidik KPK. Katanya macemmana (bagaimana, red) ya bang si Robin minta Rp 1,6 Milyar. Karena sama-sama diam tidak ada solusi saya pamit,” bebernya.

Di hari berikutnya, saksi mengaku disuruh Syahrial menghubungi kadis PU agar menghadap. Setelah pertemuan, Kadis tersebut menyampaikan ke saksi bahwa ia disuruh menyiapkan uang Rp 1,6 Miliar tersebut.

“Ibu Teti menyampaikan, saya disuruh menyiapkan uang, katanya pening kepala ku bang disuruh cari uang sama pak wali,” ucapnya.

Dijelaskannya bahwa pemberian uang tersebut agar kasus dugaan jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai yang terdahulu dihentikan penyidikannya oleh KPK.

“Waktu itu tujuannya (memberi uang) menghentikan kasus di Pemko Tanjung balai. Kasus jual beli jabatan di pemko tanjung balai yang mau dinaikkan ke penyidikan. Sehingga kasus kita terdahulu bisa dibantu saudara Robin,” bebernya. (mag-01)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru