Sabtu, 20 April 2024

Upaya Banding Kandas, Aipda Rony Syahputra Polisi Pembunuh 2 Wanita Muda Tetap Dihukum Mati

Redaksi - Rabu, 05 Januari 2022 10:19 WIB
Upaya Banding Kandas, Aipda Rony Syahputra Polisi Pembunuh 2 Wanita Muda Tetap Dihukum Mati

digtara.com – Aipda Rony Syahputra, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap 2 wanita muda tetap menjalani hukuman mati setelah upaya bandingnya kandas.

Baca Juga:

Putusan ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan.

“Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut,” bunyi putusan yang dikutip dari SIPP PN Medan, Rabu (5/1/2021).

Putusan itu diketuk oleh majelis hakim banding yang diketuai Wayan Karya dibantu dua anggota majelis hakim banding lainnya yakni Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol.

Putusan Nomor 1977/Pid/2021/PT MDN
Tanggal 30 Desember 2021 itu dibacakan pada Kamis, 30 Desember 2021 kemarin.

Sementara, JPU Aisyah yang menangani perkara ini mengaku sudah menerima informasi terkait putusan banding Aipda Rony Syahputra.

Namun hingga sampai saat ini Aisyah mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut

“Kami belum terima putusannya, namun berdasarkan informasi dari SIPP, putusan itu menguatkan putusan PN Medan,” sebut Aisyah.

Sebelumnya diberitakan, Aipda Roni Syahputra, anggota polisi yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana dua gadis dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (11/10) kemarin.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Hendra Utama Sutardo menyebut, Aipda Roni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.

Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban.

Kemudian, perbuatan terdakwa juga dinilai sangat meresahkan masyarakat, dan seorang korbannya berinisial AC masih di bawah umur.

Kasus pembunuhan ini bermula pada Sabtu (13/2/2021), kedua korban datang ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.

Terdakwa pun mengatakan kepada korban RP akan mencarinya jika mereka memberikan nomor ponsel. RP pun memberi nomornya.

Setelah itu, kedua korban diajak bertemu. Tapi bukannya dibantu, kedua wanita muda itu malah disekap di hotel dan kemudian dibawa ke rumah Aipda Rony.

Salah satunya sempat diperkosa sebelum akhirnya dihabisi dengan cara dibekap.

Setelah itu, kedua jenazah dibuang di dua tempat berbeda di kawasan Jalan Medan-Perbaungan dan di Medan.

Kasus inj segera terungkap hingga proses persidangan membuktikan prilaku bejatnya. (mag-04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru