Kamis, 18 April 2024

Tutupi Dalangnya, Indra Kenz Ngaku Tak Kenal dengan Pemilik Binomo

- Selasa, 01 Maret 2022 13:00 WIB
Tutupi Dalangnya, Indra Kenz Ngaku Tak Kenal dengan Pemilik Binomo

digtara.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menilai tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sengaja menutup-nutupi dalang aplikasi investasi bodong Binomo. Ia bahkan mengaku tak kenal dengan dalang di balik aplikasi yang melejitkan namanya itu.

Baca Juga:

“Si Indra Kenz itu dia mengatakan dia tidak kenal. Dia menutupi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3).

Menurutnya, penyidik meyakini bahwa Indra memiliki keterkaitan dengan aplikasi tersebut. Sehingga, kata dia, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap itu.

Indra, kata dia, berhak untuk diam selama proses penyidikan. Namun, kepolisian bakal melakukan pelacakan informasi lebih lanjut.

“Bagaimana dia terima uang kalau dia tidak tahu. Memang uang dari langit dia bisa kaya gitu,” ucap dia.

“Tunggu waktu lah kami akan ungkap itu, kan hak tersangka untuk diam, itu haknya loh, enggak boleh kita maksa,” tambahnya.

Kata Pengacara

Sebelumnya, pengacara Indra menyebutkan bahwa kliennya tak mengenal pimpinan dari perusahaan platform binary option tersebut. Bahkan, tidak mengetahui letak kantor dari perusahaan itu.

Menurutnya, Indra hanya berperan sebagai user atau pengguna dari platform tersebut. Kemudian, ia memasarkan Binomo lantaran merasa ke depannya aplikasi tersebut bakal segera teregulasi.

“Sebagai user saja sebenarnya, dia tidak ada perjanjian afiliasi kepada platform Binomo. (Keuntungan) Itu biar penyidik lah yang berkaitan hal itu,” kata pengacara Indra, Wardaniman.

Bidik Affiliator Selain Indra Kenz

Bareskrim juga membidik affiliator Binomo selain Indra Kenz. Salah satunya ialah affiliator berinisial DS.

“(Yang diperiksa) DS, iya,” ujar Whisnu.

Whisnu menjelaskan bahwa penyidik juga hendak mendalami dua affiliator lain terkait Binomo. Saat ini, kata dia, proses pendalaman dua orang itu masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

“Saya juga ada pengembangan untuk tersangka affiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami,” kata Whisnu.

“Ya di kita mungkin ada 2 lagi, dari keterangan saksi ya,” sambungnya.

Whisnu menjelaskan bahwa penyidik memerlukan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan salah satu pihak untuk menjadi tersangka dalam kasus itu.

Sebagai informasi, kepolisian menetapkan Indra sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam pada Kamis (24/2) lalu.

Dia pun telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021.

Kasus ini terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra ke Bareskrim beberapa waktu lalu. Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia. (CNN)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
5 Crazy Rich Indonesia Berakhir di Jeruji Besi, Indra Kenz dan Doni Salmanan Sempat Viral

5 Crazy Rich Indonesia Berakhir di Jeruji Besi, Indra Kenz dan Doni Salmanan Sempat Viral

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru