Sabtu, 20 April 2024

Tukang Jahit Cabuli Anak Dibawah Umur Selama Setahun Diciduk Polisi

Redaksi - Kamis, 17 September 2020 06:47 WIB
Tukang Jahit Cabuli Anak Dibawah Umur Selama Setahun Diciduk Polisi

digtara.com – Seorang tukang jahit tega mencabuli anak dibawah umur yang diketahui selama satu tahun belakangan. Tukang Jahit Cabuli Anak Dibawah Umur Selama Setahun Diciduk Polisi

Baca Juga:

Hal itu diketahui setelah orang tua korban melaporkan kasus pencabulan yang dialami anaknya, Bunga (15) ke Polrestabes Medan beberapa waktu lalu.

Berdasarkan laporan itu, Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil menciduk salah seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur, Senin, 14 September 2020.

Kanit PPA Satuan Reskirm Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting menjelaskan tersangka yakni berinisial BG (35) warga Nias Selatan (Nisel) yang berdomisili di Jalan Meteorologi, Kecamatan Medan Tembung.

Ia ditangkap setelah mencabuli Bunga, warga Kecamatan Percut Sei Tuan. “Tersangka diamankan Senin (14/9/2020) sore, di tempat kerjaannya sebagai tukang jahit Pasar 8 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang,” katanya saat dikonfirmasi digtara.com, Kamis (17/9/2020).

Mantan Kapolsek Batang Kuis ini mengatakan kejadian tersebut berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2018, saat korban berumur 13 tahun.

“Sudah 6 saksi yang terdiri dari korban, orang tua, keluarga, tetangga dan tempat korban bekerja. Dari hasil visum menyatakan mahkota korban mengalami kerusakan,” ungkapnya.

Ia menyebutkan orang tua korban melaporkan dua pelaku pencabulan terhadap anaknya ke Polrestabes Medan. Sehingga melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

“Masih satu yang sudah dijadikan tersangka si BG tadi, satu lagi berinisial I (25) warga Kecamatan Percut Sei Tuan masih lidik,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis serta ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka disangkakan pasal 81, 82 Undang-undang Perlindungan Anak, tentang persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Madianta.

[ya]   Tukang Jahit Cabuli Anak Dibawah Umur Selama Setahun Diciduk Polisi

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru