Timses Bobby-Aulia Sebut Gugatan Akhyar-Salman Ke MK Konyol
digtara.com – Tim sukses (Timses) pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Bobby Nasution dan Aulia Rachman menggelar konferensi pers menanggapi adanya gugatan Pilkada Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK), di Kopi Jolo, Medan, Sabtu (19/12/2020). Gugatan Akhyar-Salman Ke MK
Baca Juga:
Juru Bicara Tim Pemenangan 02, Sugiat Santoso mengatakan, permohonan gugatan tim pemenangan 01 ke MK merupakan tindakan yang konyol dan memalukan.
“Alasan pertama mereka salah alamat untuk menggugat. MK itu sama-sama kita ketahui, dalam konteks hukum hanya menangani persoalan selisih penghitungan suara. Sementara yang mereka gugat adalah proses pilkada,” jelasnya.
Sugiat menambakan seharusnya gugatan soal proses pilkada dilayangkan ke Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ataupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dikatakannya, peraturan MK nomor 6 tahun 2020 menegaskan bahwa untuk beracara terkait selisih penghitungan suara memiliki syarat tertentu.
Baca: Tim AMAN Ajukan Gugatan Ke MK, KPU Medan: Kami Belum Dapat Informasi
“Kalau dalam konteks pilkada Medan, karena penduduknya di atas 1 juta. Maka syarat selisihnya harus di atas 0,5 persen,” katanya.
Sementara berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kota Medan, selisih suara Paslon sudah mencapai 6-7 persen.
“Itu artinya tidak memenuhi syarat menggugat ke MK. Tapi okelah itu menjadi hak mereka,” ujarnya.
Syarat lainnya, penggugat harus dilengkapi dengan fakta-fakta berbasis data yang kuat per kasus. Sugiat berpandangan pemaparan fakta Paslon 01 hanya berdasarkan kecurangan secara umum.
“Padahal awalnya Paslon 01 tidak ada menggugat saat perhitungan suara di tingkat TPS dan kecamatan. Sebab saat itu mereka tidak memiliki data yang kuat untuk melaporkan,” jelasnya.
“Kami optimis, gugatan mereka tidak memenuhi syarat dan subtansinya tidak nyambung. Pasti akan ditolak oleh MK,” tutupnya.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Timses Bobby-Aulia Sebut Gugatan Akhyar-Salman Ke MK Konyol