Terungkap! Pegawai Wika di Medan Tikam Teman Dekat Gegara Dimaki Usai Makan Bareng
digtara.com – Gegara merasa dihina dan dimaki saat cekcok, pegawai BUMN Wijaya Karya (Karya) tega menikam dan merampok temannya sendiri. Kasus ini terjadi di Jalan Yos Sudarso depan SMA Darma Wangsa Medan.
Baca Juga:
Kanit Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr Muhammad Firdaus menjelaskan, keduanya merupakan teman lama sehingga pada Senin 20 Desember 2021 keduanya janji makan bareng.
Namun usai makan bareng dan keliling Kota Medan, tersangka MN (26) dan korban adu mulut. Puncaknya sampai terjadi tindakan kekerasan terhadap korban berinisial IK (26).
“Tersangka melakukan pemukulan dan mengambil pisau langsung menikam korban sebanyak 10 kali kemudian korban sempat melawan dan menyelamatkan diri keluar dari mobil, ” kata Firdaus Rabu (22/12/2021).
Berita Terkait:Â Perampok dan Penikam Teman Wanita di Medan Diringkus, Ternyata Pegawai Wika
Hingga akhirnya pelaku di selamatkan warga dan dilarikan di rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Berita Terkait:Â Perampok dan Penikam Teman Wanita di Medan Diringkus, Ternyata Pegawai Wika
Setelah menerima laporan dan informasi kejadian tersebut, tim Jatantas Polrestabes Medan dan Ditreskrimum Polda Sumut langsung bergerak untuk menangkap pelaku.
“Alhamdulillah sebelum 1 x 24 jam pelaku sudah ditangkap, pelaku di tangkap di Belawan, ” ucapnya.
Namun pada saat penangkapan tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga membahayakan nyawa para petugas kepolisian sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
“Tersangka berusaha melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dan dilakukan penembakan terhadap tersangka pada bagian kaki, ” tegasnya.
Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku motifnya melakukan tindakan kekerasan tersebut lantaran pelaku sakit hati dihina dan di maki oleh korban.
“Teman dekat mereka, kurang lebih tiga tahun mereka teman dekat, ” katanya
Selain itu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Brio dan sebilah pisau.
Akibat perbuatannya tersangka di kenakan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (mag-04)