Kamis, 28 Maret 2024

Terungkap! Pegawai Wika di Medan Tikam Teman Dekat Gegara Dimaki Usai Makan Bareng

Redaksi - Rabu, 22 Desember 2021 14:05 WIB
Terungkap! Pegawai Wika di Medan Tikam Teman Dekat Gegara Dimaki Usai Makan Bareng

digtara.com – Gegara merasa dihina dan dimaki saat cekcok, pegawai BUMN Wijaya Karya (Karya) tega menikam dan merampok temannya sendiri. Kasus ini terjadi di Jalan Yos Sudarso depan SMA Darma Wangsa Medan.

Baca Juga:

Kanit Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr Muhammad Firdaus menjelaskan, keduanya merupakan teman lama sehingga pada Senin 20 Desember 2021 keduanya janji makan bareng.

Namun usai makan bareng dan keliling Kota Medan, tersangka MN (26) dan korban adu mulut. Puncaknya sampai terjadi tindakan kekerasan terhadap korban berinisial IK (26).

“Tersangka melakukan pemukulan dan mengambil pisau langsung menikam korban sebanyak 10 kali kemudian korban sempat melawan dan menyelamatkan diri keluar dari mobil, ” kata Firdaus Rabu (22/12/2021).

Berita Terkait: Perampok dan Penikam Teman Wanita di Medan Diringkus, Ternyata Pegawai Wika

Hingga akhirnya pelaku di selamatkan warga dan dilarikan di rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Berita Terkait: Perampok dan Penikam Teman Wanita di Medan Diringkus, Ternyata Pegawai Wika

Setelah menerima laporan dan informasi kejadian tersebut, tim Jatantas Polrestabes Medan dan Ditreskrimum Polda Sumut langsung bergerak untuk menangkap pelaku.

“Alhamdulillah sebelum 1 x 24 jam pelaku sudah ditangkap, pelaku di tangkap di Belawan, ” ucapnya.

Namun pada saat penangkapan tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga membahayakan nyawa para petugas kepolisian sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

“Tersangka berusaha melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dan dilakukan penembakan terhadap tersangka pada bagian kaki, ” tegasnya.

Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku motifnya melakukan tindakan kekerasan tersebut lantaran pelaku sakit hati dihina dan di maki oleh korban.

“Teman dekat mereka, kurang lebih tiga tahun mereka teman dekat, ” katanya

Selain itu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Brio dan sebilah pisau.

Akibat perbuatannya tersangka di kenakan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (mag-04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru