Terungkap Fakta Saat Rekonstruksi, Pelajar SMA di Deliserdang ‘Sodomi’ Pacar Sebelum Dibunuh
digtara.com – Kasus pembunuhan terhadap Imelda (20), warga Dusun IV Desa Paluh Sibaji, Pantailabu, Deliserdang, Sumut cukup menghebohkan. Terkini, terungkap beberapa fakta menarik saat Polresta Deliserdang menggelar rekonstruksi pada Senin (14/2/2022).
Baca Juga:
Rekonstruksi ini dilakukan untuk menyamakan fakta-fakta di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan keterangan tersangka, MSB (16) warga Dusun II Desa Sidourip Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang.
Dalam rekontruksi yang digelar di Polresta Deliserdang, pelaku memperagakan sebanyak 20 adegan.
Motif Cemburu
Diketahui motif dari kasus ini adalah tersangka cemburu dengan korban sehingga timbul niat tersangka menghabisi nyawa kekasihnya.
Berawal dari pertengkaran antara keduanya saat berboncengan menggunakan sepeda motor tersangka.
Singkat cerita, pada hari Rabu 2 Februari 2022, pelaku menelepon via WhatsApp dengan maksud mengajak jalan-jalan, korban pun menyetujuinya.
Selanjutnya, pelaku menjemput korban tak jauh dari rumahnya. Lalu pergi mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 5180 MAH milik bersangkutan.
Dalam perjalanan, MSB menuduh Imelda berselingkuh dengan pria lain. Hal itu lantaran bersangkutan meminta ponsel milik korban tidak diberikan. Karena itulah mereka bertengkar saat di atas kendaraan.
Rela Berhubungan Intim Demi Sudahi Pertengkaran
Di dalam perjalanan pelaku yang dibakar api cemburu bersepakat dengan korban untuk menyudahi pertengkaran dengan kesepakatan mau melakukan hubungan badan.
Singkat cerita, dalam perjalanan keduanya sepakat melakukan hubungan badan di semak-semak area kolam bekas galian warga, di Dusun Masjid Desa Araskabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.
Ogah Beri Keperawanan, Rela Disodomi
Namun korban tidak mau menyerahkan keperawanannya dikarenakan korban takut dihianati dan ditinggalkan namun korban bersedia memberikan lobang anusnya sebagai penggantinya.
Didorong dan Dibenamkan ke Kolam
Usai melakukan hubungan seksual tersangka rupanya masih emosi. Ia mendorong korban ke dalam kolam bekas galian warga dekat semak-semak tempat mereka melakukan hubungan badan.
Usai mendorong korban ke dalam kolam, tersangka juga ikut masuk lalu membenamkan kepala korban.
Saat itu korban sempat melakukan perlawanan dengan berteriak, menggigit serta mencakar tersangka. Hal ini dibuktikan dengan beberapa luka cakaran dan bekas gigitan di tangan tersangka.
Tetap Sekolah
Setelah memastikan korban tewas pelaku bergegas meninggalkan TKP seperti tidak terjadi apa-apa dan melakukan aktifitas seperti biasa.
Bahkan pelaku masuk sekolah dan belajar seperti biasa.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana mati ataupun ancaman pidana seumur hidup.