Rabu, 17 April 2024

Tersangka Penganiaya Remaja yang Viral di Medan Terancam Hukuman 3,5 Tahun

Redaksi - Sabtu, 25 Desember 2021 07:20 WIB
Tersangka Penganiaya Remaja yang Viral di Medan Terancam Hukuman 3,5 Tahun

digtara.com – Polisi sudah menangkap dan merilis tersangka penganiaya remaja di depan minimarket di kawasan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (25/12/2021). Tersangka dijerat UU Perlindungan anak dengan jeratan hukuman paling sedikit 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga:

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, pelaku dijerat pasal 80 jo pasal 76 c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tentang UU Perlindungan Anak.

Satreskrim Polrestabes Medan sudah menangkap pria yang memukul remaja di depan minimarket Medan, Sumatera Utara (Sumut)
rezky

“Dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak 72 juta rupiah,” ungkap Kombes Riko kepada wartawan, Sabtu siang.

Pelaku penganiaya remaja itu berinisial HSM (45) ini diamankan Satreskrim Polrestabes Medan pada Jumat, (24/12/2021) dini hari.

Baca: Penampakan Tersangka Penganiaya Remaja di Medan yang Viral, Kader Satgas PDIP

Pelaku diamankan pada saat sedang berkumpul dengan teman-temannya.

“Kita amankan tersangka di salah satu cafe di kawasan Medan Johor,” terangnya.

Sosok berinisial HSM (45) tampak dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polrestabes Medan pukul 12.44 WIB. Ia mengenakan kemeja dan celana abu-abu.

HSM yang mengenakan masker berwarna putih tampak lesu, baik saat terduduk di kursi hingga berdiri saat pers rilis.

HSM disebut-sebut sebagai kader Satgas Cakra Buana PDIP.

Sebelumnya asus penganiayaan terhadap bocah di depan Minimarket Jalan Pintu Air IV Kecamatan Medan Johor ternyata hanya masalah sepele.

Diketahui korban berinisial FAL (17) warga Kecamatan Medan Johor.

Kepala lingkungan 2 Kwala Bekala, Budi Sitepu mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis 16 Desember 2021.

“Mobil itu parkir di depan minimarket tersebut dan sempat menyenggol sepeda motor tersebut,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).

Budi menambahkan, ketika pemilik motor sekaligus korban keluar dari minimarket, korban meminta kepada pemilik mobil untuk bergeser sedikit. Karena menghalangi kendaraannya.

“Korban mau pulang, pada saat dia mau mengeluarkan sepeda motornya terhalang oleh mobil tersebut,” ucapnya lagi.

Budi mengatakan, menurut penuturan keluarga korban, korban menyampaikan kepada pemilik mobil untuk digeser, namun bukannya bergeser malah korban yang dianiaya

“Pemilik mobil turun langsung mengatakan “kamu kok tidak sopan” dan langsung ditampar, ditunjang dan dipukul,” ucapnya lagi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku Penganiayaan di Pulau Semau Ditangkap Polisi di Kupang Barat

Pelaku Penganiayaan di Pulau Semau Ditangkap Polisi di Kupang Barat

Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa SMA, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Flores Timur Bersama Dua Rekannya Ditahan Polisi

Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa SMA, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Flores Timur Bersama Dua Rekannya Ditahan Polisi

Kabur Pasca Aniaya Rekan Gara-gara Postingan di Medsos, Enam Perempuan di Flores Timur Diamankan di Kabupaten Lembata

Kabur Pasca Aniaya Rekan Gara-gara Postingan di Medsos, Enam Perempuan di Flores Timur Diamankan di Kabupaten Lembata

Kurang Dari Tiga Jam, Resmob Sumba Timur Bekuk Pelaku Penganiayaan Berat Menggunakan Sajam

Kurang Dari Tiga Jam, Resmob Sumba Timur Bekuk Pelaku Penganiayaan Berat Menggunakan Sajam

Satu Tahun Buron, Mahasiswa Pelaku Penganiayaan di Kota Kupang Dibekuk di Kabupaten TTS

Satu Tahun Buron, Mahasiswa Pelaku Penganiayaan di Kota Kupang Dibekuk di Kabupaten TTS

Sudah Berdamai Pasca Dianiaya karena Diduga Rusaki Pipa Air, Warga di TTS Tetap Laporkan Pelaku ke Polisi

Sudah Berdamai Pasca Dianiaya karena Diduga Rusaki Pipa Air, Warga di TTS Tetap Laporkan Pelaku ke Polisi

Komentar
Berita Terbaru