Tersangka Pembunuhan Pengemudi Ojol Terancam Hukuman Mati
digtara.com – Fery Pasaribu (49) pelaku pembunuhan sadis terhadap istri sirinya, Fitri Yanti (45) terancam hukum mati. Tersangka Pembunuhan Pengemudi Ojol Terancam Hukuman Mati
Baca Juga:
Hal ini diungkapkan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko pada saat konferensi pers di Mako Polrestabes Medan.
Ia mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan oleh pelaku.
“Dari pemeriksaan awal dia sudah seminggu merencanakan,” katanya, Kamis (24/9/2020).
Riko menegaskan ancaman hukuman bagi pelaku yakni hukuman mati.
“Tersangka dikenakan pasal 340 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya.
Akibat perbuatan itu, lanjut Kapolrestabes Medan, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah celana warna hitam, satu buah kaos warna putih, satu buah masker warna putih hijau, sepasang sandal warna putih abu-abu, satu buah jilbab warna coklat, satu buah jaket warna merah hitam, satu buah celana dalam warna putih, serta dua unit sepeda motor milik korban dan tersangka.
“Dari pengakuan tersangka, dia sendiri melakukan pembunuhan tersebut,” tandas Riko.
[ya]Â Tersangka Pembunuhan Pengemudi Ojol Terancam Hukuman Mati