Sabtu, 20 April 2024

Tersangka Pembunuhan Pengemudi Ojol Terancam Hukuman Mati

Redaksi - Kamis, 24 September 2020 16:23 WIB
Tersangka Pembunuhan Pengemudi Ojol Terancam Hukuman Mati

digtara.com – Fery Pasaribu (49) pelaku pembunuhan sadis terhadap istri sirinya, Fitri Yanti (45) terancam hukum mati. Tersangka Pembunuhan Pengemudi Ojol Terancam Hukuman Mati

Baca Juga:

Hal ini diungkapkan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko pada saat konferensi pers di Mako Polrestabes Medan.

Ia mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan oleh pelaku.

“Dari pemeriksaan awal dia sudah seminggu merencanakan,” katanya, Kamis (24/9/2020).

Riko menegaskan ancaman hukuman bagi pelaku yakni hukuman mati.

“Tersangka dikenakan pasal 340 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya.

Akibat perbuatan itu, lanjut Kapolrestabes Medan, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah celana warna hitam, satu buah kaos warna putih, satu buah masker warna putih hijau, sepasang sandal warna putih abu-abu, satu buah jilbab warna coklat, satu buah jaket warna merah hitam, satu buah celana dalam warna putih, serta dua unit sepeda motor milik korban dan tersangka.

“Dari pengakuan tersangka, dia sendiri melakukan pembunuhan tersebut,” tandas Riko.

[ya]  Tersangka Pembunuhan Pengemudi Ojol Terancam Hukuman Mati

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Oknum Anggota Dewan Direhabilitasi, Rekannya Jadi Tersangka

Oknum Anggota Dewan Direhabilitasi, Rekannya Jadi Tersangka

Kades di Rote Ndao Jadi Korban Penganiayaan, Namun Juga Jadi Terlapor Kasus yang Berbeda

Kades di Rote Ndao Jadi Korban Penganiayaan, Namun Juga Jadi Terlapor Kasus yang Berbeda

Polisi Tahan Empat Tersangka Pengeroyokan dan Pembacokan

Polisi Tahan Empat Tersangka Pengeroyokan dan Pembacokan

Polisi Tetapkan Ayah Korban Penikaman Sebagai Tersangka Penikaman Anak Kandung

Polisi Tetapkan Ayah Korban Penikaman Sebagai Tersangka Penikaman Anak Kandung

Terjaring OTT, Komisioner KPU Padangsidimpuan Jadi Tersangka, Uang Rp 26 Juta Jadi Barang Bukti

Terjaring OTT, Komisioner KPU Padangsidimpuan Jadi Tersangka, Uang Rp 26 Juta Jadi Barang Bukti

2 Pembobol Rumah Kosong di Langkat Diringkus Polisi

2 Pembobol Rumah Kosong di Langkat Diringkus Polisi

Komentar
Berita Terbaru