Jumat, 19 April 2024

Terlibat Suap, Mantan Bupati Labura H Buyung Divonis 1 Tahun 6 Bulan

- Kamis, 08 April 2021 10:22 WIB
Terlibat Suap, Mantan Bupati Labura H Buyung Divonis 1 Tahun 6 Bulan

digtara.com – Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharruddin Syah Sitorus alias H Buyung divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dalam bentuk suap.

Baca Juga:

Sidang yang diketuai majelis hakim Mian Munthe dilaksanakan secara virtual di ruang sidang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/4/2021).

Hakim menyatakan, H Buyung terbukti secara dan menyakinkan melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 5ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang 0erubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap Mian Munthe.

Hal yang memberatkan, sebut majelis hakim perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah memberantas tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Baca: Bupati Labura Nonaktif Kharuddin Syah Dituntut 2 Tahun Penjara

“Hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan,” ucap Mian.

Kharruddin sebagai justice colaborator

Dalam putusannya, majelis hakim juga menolak permintaan Kharruddin sebagai justice colaborator.

Putusan ini sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU KPK Budi S yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 2 tahun penjara. Menyikapi vonis ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Mantan Bupati Labura Kharruddin Sitorus terbukti memberikan suap sebesar 290.000 Dollar Singapura dan Rp 400 Juta kepada Kepala BPPRD Labura, Agusman Sinaga dalam kepengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Dalam persidangan itu, Agusman Sinaga juga dihukum selama 1 tahun 6 bulan membebankan membayar denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Agusman memberikan uang kepada Yaya Purnomo yang waktu itu menjabat Kasi Pengembangan pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukimam pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu dan Rifa Surya selaku Kasi Dak Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Agusman juga mentransfer uang kepada Puji Suhartono senilai Rp 100 juta yang terkait dengan kepengurusan DAK APBN 2018 di Kabupaten Labura.

Baca: Diadukan Masyarakat yang Resah, 3 Tersangka Narkoba di Labura Dibekuk

Diketahui, Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labura membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan (prioritas daerah) sebesar Rp 49 miliar menjadi dua bagian yakni pelayanan kesehatan dasar Rp19 miliar dan pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar.

Namun, belum disetujui oleh Kemenkes RI agar ditampung dalam DAK apbn-perubahan TA 2017 dan 2018.

Terlibat Suap, Mantan Bupati Labura H Buyung Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru