Terkuak! Kanit di Polres Siantar Lakukan KDRT Bertahun-tahun, Aniaya Anak Cuma Gegara Galon Air Minum
digtara.com – MFA (16) kini jadi tersangka setelah dilapor balik oleh ayah kandungnya Ipda PJSP yang merupakan Kanit Ekonomi Intelkam Polres Pematangsiantar. Padahal sebelumnya, MFA melaporkan ayahnya itu karena melakukan pennganiayaan hanya gara-gara galon air minum isi ulang.
Baca Juga:
Yusmawati, ibu kandung MFA yang juga mantan istri Ipda PJSP mengatakan, peristiwa pengananiayan itu bermula ketika pelaku datang ke rumah yang masih mereka tempati bersama.
Meski sudah bercerai Ipda Pitra masih sering berkunjung karena status rumah itu masuk ke dalam harta gono-gini.
Lantas pada hari itu, 2 Desember 2020, Ipda Pitra datang untuk menanyakan perihal galon air mineral miliknya yang terlihat hanya ada satu.
Baca:Â Kanit Intel Polres Siantar Dilaporkan KDRT Anak, Kini Anak Kandungnya Malah Jadi Tersangka
“Karena dia (pelaku) nanya, anak laki-laki saya (korban MFA) ini ngasih tau ke pelaku kalau galon airnya cuma dibeli satu sama adiknya. ‘Ayah, galon ayah cuma satu yang dibeli, sisa uangnya Rp5000 ada sama adik Akli’ kata anak saya ini. Tapi dia emosi langsung ngambil sapu mukulin anak saya, bukan cuma mukul tapi sapu itu ditindihkan ke leher MFA sampai jatuh,” ungkap Yusmawati, Minggu (17/10/2021) siang.
Tak puas sampai di situ, sambung Yusmawati, perwira Polri berpangkat satu balok emas ini kemudian menarik leher korban dan membenturkan kepalanya ke tiang pilar berbahan beton. Akibatnya si anak mengalami luka di bagian kening dan terpaksa dirawat hingga 4 jahitan.
“Dia bahkan mengancam kami mengatakan hanya dengan uang 5 juta rupiah untuk menghabisi MFA,” kata Yusmawati.
KDRT Sudah Bertahun-tahun
Ditambahkan Yusmawati, perlakukan kasar yang dilakukan pelaku sudah bertahun-tahun mereka alami. Selain dialami korban MFA, kekerasan juga dialami anak perempuannya sejak 2015 hingga akhirnya menikah dan tinggal terpisah.
“Hal itu juga yang menjadi pertimbangan keluarga kami tidak mau berdamai dan melanjutkan kasus tersebut agar pelaku berubah,” tegas Yusmawati.
Atas persoalan tersebut Yusmawati bersama tim advokasi LPAI Sumut berharap kepada petinggi Polri baik Kapolda Sumut dan Kapolri agar memberikan atensi terhadap kasus kekerasan anak yang dialami MFA ini.
“Secara UU Anak Indonesia atas kekerasan yang dialami anak di bawah umur seperti ini maka kami meminta kepada kepolisian agar menghentikan kasus ini dan malah memberikan perlindungan secara baik karena secara psikologis anak akan menjadi trauma dalam tumbuh kembang dan mempengaruhi dalam pendidikn yang mereka dapatkan,” tegasnya dan berharap pimpinan Polri mengatensikan kasus ini
Terpisah, Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Siregar saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan anggotanya Ipda PJSP terhadap anak kandungnya sendiri, menjawab terkesan normatif.
“Oh itu sudah lanjut bukan kita yg tangani,” jawabnya kepada wartawan via aplikasi WhatsApp.
Disinggung balik apakah benar terkait soal kriminalisasi si oknum pelaku yg melaporkan balik anaknya atas instruksi Kapolres Siantar sendiri langsung, AKBP Boy Siregar menjawab secara klise lagi.
“Kalau itu urusan keluarga dan KDRT harus sesuai aturan,” jawab Boy singkat.
Kanit Ekonomi Intelkam Polres Pematangsiantar.