Tega! Pria di TTS Aniaya Anak Gadisnya dengan Rantai dan Besi Beton
![Tega! Pria di TTS Aniaya Anak Gadisnya dengan Rantai dan Besi Beton](https://cdn.digtara.com/uploads/images/202305/ilustrasi-penganiayaan.jpg)
digtara.com – FK (11), remaja di Desa Tobu, Kecamatan Tobu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT mengalami luka serius.
Baca Juga:
Ia dianiaya ayah kandungnya MK alias Mika akhir pekan lalu di rumah mereka.
Penganiayaan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada Jumat (19/5/2023) malam.
Baca: Curhat Dengan Warga Maulafa, Wakapolda NTT Janji Polisi Siap 24 Jam Terima Laporan Pengaduan
Lorban dianiaya dengan cara korban dipukul dan ditendang menggunakan kaki dan tangan.
Korban juga dipukul dengan menggunakan alat berupa rantai besi dan besi beton secara berulang kali hingga pelipis kiri berlubang dan mengeluarkan darah segar.
Setelah dianiaya, korban melarikan diri dan berlindung di rumah Metu Tola.
Kemudian pada Sabtu (20/5/ 2023) sekitar pukul 09.30 wita korban diantar ke Mapolsek Mollo utara dan kasus ini dilaporkan ke polisi.
Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara, Bripka Andri Taek langsung mengantar korban ke puskesmas Kapan, Kecamatan Mollo Utara guna dilakukan tindakan medis awal.
Selanjutnya melakukan koordinasi dengan Dinas P3A Kabupaten TTS untuk mendampingi korban untuk kemudian membuat laporan resmi ke Polres TTS.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, SH yang dikonfirmasi Senin (21/5/2023) membenarkan kejadian ini.
“Korban sudah dibawa ke RSUD Soe guna dilakukan Visum et repertum dan penanganan medis lebih lanjut,” ujarnya.
Korban juga dititip ke rumah aman milik dinas P3A Kabupaten TTS.
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan pelaku.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres TTS untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat.
Polisi masih berusaha menginterogasi penyebab pelaku menganiaya korban dengan besi beton dan rantai besi.
“Penyidik masih mendalami keterangan pelaku,” tambah Kasat Reskrim Polres TTS.
Pelaku dijerat pasal 80 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukuman dari pasal 80 ayat (1) adalah 3 tahun 6 bulan dan dari 351 ayat 1 : 2 tahun 8 penjara,” tandas Kasat.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Tega! Pria di TTS Aniaya Anak Gadisnya dengan Rantai dan Besi Beton
![Keroyok Warga di Kota Kupang, Pelaku Dibekuk Polisi Saat Nonton Road Race di Kabupaten TTS](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Keroyok Warga di Kota Kupang, Pelaku Dibekuk Polisi Saat Nonton Road Race di Kabupaten TTS
![Tim Serigala Polsek Kota Lama Bekuk Pria Asal TTS Pelaku Curanmor](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Tim Serigala Polsek Kota Lama Bekuk Pria Asal TTS Pelaku Curanmor
![Masalah Pembersihan Lahan, IRT di Kabupaten TTS Dianiaya dan Payudaranya Digigit](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Masalah Pembersihan Lahan, IRT di Kabupaten TTS Dianiaya dan Payudaranya Digigit
![Pindah ke Polres TTS, AKBP Ari Satmoko Pamitan ke Anggota Polres Manggarai Barat](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Pindah ke Polres TTS, AKBP Ari Satmoko Pamitan ke Anggota Polres Manggarai Barat
![Tragis! Mayat Bayi Perempuan Dimakan Anjing Bikin Geger Warga di TTS, Diduga Dibuang Ibunya](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Tragis! Mayat Bayi Perempuan Dimakan Anjing Bikin Geger Warga di TTS, Diduga Dibuang Ibunya
![Touring Sepeda Motor, Kapolda NTT Salurkan Ratusan Bansos di Kabupaten TTS](https://cdn.digtara.com/image/0.png)