Jumat, 29 Maret 2024

Tak Main-main! Pemilik Apotek dan 2 Karyawan di Deliserdang Jadi Tersangka dan Ditahan

Redaksi - Jumat, 16 Juli 2021 06:50 WIB
Tak Main-main! Pemilik Apotek dan 2 Karyawan di Deliserdang Jadi Tersangka dan Ditahan

digtara.com – Sabam Nainggolan, pria 38 tahun, pemilik Apotek Global, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang. Kini, ia sudah ditahan bersama 2 karyawannya.

Baca Juga:

“Setelah kita lakukan penggerebekan dan mengamankan dua karyawan apotek, kita lakukan pengembangan. Dan dia (Sabam Nainggolan), sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus selaku Ketua Timsus Pemantauan Obat dan Oksigen, saat ditanya usai Salat Jumat (16/7/2021), di Masjid Mapolresta Deliserdang.

Sabam, pria kelahiran Gunung Meriah, 7 April 1983, merupakan lulusan Strata 1 Farmasi, warga Jalan Pancing I, Lingkungan VII, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua karyawannya, Roberto Bagio Togatorop Simatupang (20), warga Tanjung Salusuk, Kecamatan Pagagan Hilir, Kabupaten Dairi dan Lamroni Naibaho (20), warga Tomuan, Kota Pematangsiantar.

“Tiga-tiganya kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya lagi.

Saat ini, sambung Kanit Buncil Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut ini, ketiganya sudah ditahan. “Sudah, sudah kita tahan,” ucapnya.

Sebelumnya, Timsus Pemantauan Obat dan Oksigen Polresta Deliserdang, yang dibentuk berdasarkan instruksi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menggerebek Apotek Global yang menjual obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Rabu sore (14/7).

Penggerebekan terhadap apotek tersebut, berdasarkan Laporan Informasi No: R/LI/100/VII/2021/Sat Reskrim ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas No: SP. Gas/100.a/VII/2021/Sat Reskrim.

Apotek tersebut melakukan penjualan obat tidak sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Kep Menkes) RI No: HK.01.07/MENKES/2486/2021 tentang harga eceran tertinggi obat masa pandemi Covid-19.

Jenis Obat yang Dijual di Atas HET

Obat tersebut adalah merek Azithromycin Dihydrate 500 Mg Tablet yang seharusnya dijual seharga Rp1.700/tablet atau Rp17 ribu/papan, tapi malah dijual seharga Rp8 ribu/tablet atau Rp80 ribu/papan.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dua karyawan apotek, yakni Roberto Bagio Togatorop Simatuoang (20), warga Tanjung Salusuk, Kecamatan Pagagan Hilir, Kabupaten Dairi dan Lamroni Naibaho (20), warga Tomuan, Kota Pematangsiantar.

Berdasarkan interogasi yang dilakukan, keduanya nekat menjual obat Azithromycin Dihydrate 500 Mg Tablet seharga Rp80 ribu/papan berdasarkan perintah pemilik Apotek Global, Sabam Nainggolan.

Kedua karyawan apotek itu, juga mengaku tujuan menjual obat merek Azithromycin Dihydrate 500 Mg Tablet di atas harga eceran tertinggi karena untuk mengambil keuntungan lebih besar.

Selain itu, menjual obat tersebut dengan harga sesuai kode harga (80/PPN) yang dituliskan pemilik apotek, Sabam Nainggolan.

Pelaku pun sebenarnya sudah mengetahui adanya surat keputusan dari Menteri Kesehatan tentang harga eceran tertinggi obat di masa pandemi Covid-19. Untuk kedua pelaku dipersangkakan Undang-Undang (UU) RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (mag-02)

Saksikan video-video terbaru di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru