Tak Kantongi Izin, Pasar Malam di Kota Tebingtinggi Dibubarkan Paksa Satpol PP dan LH

Senin, 15 Mei 2023 06:18
digtara.com/erwan tanjung
Lokasi Hiburan pasar malam Lapangan Merdeka Sri Mersing, Tebingitnggi.

digtara.com – Hiburan pasar malam di Tebingtinggi dibubarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup kota Tebingtinggi, Sabtu(13/05/2023) sekitar pukul 21:00 Wib.

Pasalnya, kegiatan tersebut belum mendapatkan izin hiburan dari pemerintah kota Tebingtinggi dan pihak kepolisian Polres Tebingtinggi.

Operasional hiburan pasar malam yang berlangsung di Lapangan Merdeka Sri Mersing, Jalan Sutomo kota Tebingtinggi itu terpaksa dihentikan.

Baca: Ngantuk Ugal-Ugalan, Minibus Travel Tabrak Pembatas Jalan di Tebingtinggi, Sopir Melarikan Diri

Pantauan awak media di lokasi, sebelum ditutup paksa, kegiatan hiburan pasar malam itu nekat beroperasi dan berjalan seperti biasanya, seolah-olah tidak ada masalah. Akibatnya kegiatan ini, menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan di masyarakat Kota Tebingtinggi, termasuk kalangan di jajaran Pemerintah Kota setempat dan Kepolisian.

Ketika dikonfirmasi awak media pada Jumat (12/5/2023) lalu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (KLH) Kota Tebingtinggi Dr. H. M. Hasbie Ashiddiqi, membenarkan bahwa kegiatan pasar malam tersebut tidak memiliki izin.

Keterangan itu dikuatkan lagi dari pernyataan Ka Satpol PP Kota Tebingtinggi Drs. Yustin Bernat Hutapea.

Saat dihubungi awak media melalui HP seluler, Minggu pagi (14/05/2023) sekitar pukul 09:00 Wib, membenarkan, beroperasinya Pasar Malam tersebut belum memiliki izin.

“Jika pihak pengelola hiburan belum bisa menunjukan izinnya, kita akan tetap melarang untuk beroperasi. Namun bila pihak pengelola tetap buka, kami dari Satpol PP tidak akan segan-segan untuk melakukan pemberhentian atau pembongkaran,” kata Kasat Pol PP.

Satpol PP bersama dinas LH telah memberikan peringatan kepada penanggung jawab pasar malam, dan tidak boleh beroperasi.

“Jika masih membandel akan kami lakukan tindakan tegas, karena sampai saat ini (pengelola) tidak ada izin dari Polres,” tutup Bernat Hutapea.

Laman: 1 2

Berita Terkait