Soal Selisih Pilkada Medan, Gugatan Akhyar-Salman di MK Gugur
digtara.com – Gugatan selisih hasil Pilkada Kota Medan dari tim Akhyar Nasution-Salman Alfarisi telah dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (15/2/2021). Soal Selisih Pilkada Medan, Gugatan Akhyar-Salman di MK Gugur
Baca Juga:
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman melalui sidang pleno telah membuat suatu ketetapan bahwa perkara register no 41/PHP.KOT-XIX/2021 gugur.
“Karena itu dengan demikian kami bersyukur perkara tersebut telah dianggap selesai dan sekaligus bermohon kiranya semua pihak terkhusus warga kota Medan dapat menerima keputusan mahkamah,” ujar Kuasa Hukum KPU Medan, Dr Faisal.
Dikatakannya, Akhyar-Salman telah menyampaikan permohonan pembatalan beserta dalil-dalilnya. Demikian juga KPU Kota Medan juga telah menyampaikan jawaban kepada Mahkamah berdasarkan fakta yang ada.
“Tapi sebagai muara akhir, pemilihan dibenarkan oleh UU no 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah. Tentu sikap tersebut patut dihormati,” katanya. Baca:Â KPU Medan Siap Jalani Sidang Pendahulan di MK
Selain itu, diungkapnya juga MK telah menyelesaikan perselisihan Pilkada Medan secara seimbang. Sesuai dengan tahapan dan jadwal yang diatur dalam peraturan no 6 dan 8 tahun 2020.
“Tujuan aturan tersebut dibuat agar semua pihak yang berperkara memiliki kesempatan yang adil dan sama,” ungkapnya. Baca:Â Lima Hari Lagi KPU Medan Ikut Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada di MK
Soal terdapat pihak yang tidak mempergunakan seluruh kesempatan secara maksimal yang telah diberikan oleh Mahkamah tentu pihaknya tak memiliki kapasitas untuk mengomentari itu.
[ya]Â Soal Selisih Pilkada Medan, Gugatan Akhyar-Salman di MK Gugur