Jumat, 19 April 2024

Sidang Pra Peradilan Ira Ua, Ahli Pidana: Penetapan Tersangka Harus Sesuai Bukti yang Berkualitas

Imanuel Lodja - Rabu, 18 Mei 2022 02:24 WIB
Sidang Pra Peradilan Ira Ua, Ahli Pidana: Penetapan Tersangka Harus Sesuai Bukti yang Berkualitas

digtara.com – Ahli hukum acara Pidana Dr Simplesius Asa hadir memberikan kesaksian dalam sidang pra peradilan Ira Ua (istri Randy Badjideh).

Baca Juga:

Saat bersaksi, ia menilai dalam penetapan seseorang sebagai seorang tersangka harus berdasarkan tiga faktor penunjang.

Tiga faktor itu, menurutnya alat bukti yang berkualitas, kuantitas, maupun relevansi.

Baca: Sidang Ketiga Praperadilan, Tersangka Ira Ua Ajukan Sejumlah Bukti

“Menetapkan seseorang sebagai tersangka itu, harus memenuh kualitasnya, kuantitasnya maupun relevansinya,” ujar Simplesius Asa dalam persidang Pra peradilan, Selasa (17/5/2022).

Menurut Dr. Simplesius Asa kehadiran dirinya sebagai ahli dalam kasus penetapan tersangka Ira Ua, tidak berpihak kepada siapa pun baik itu pemohon maupun termohon.

Baca: Sidang Perdana Pra Peradilan, Kuasa Hukum Minta Hakim ‘Bebaskan’ Ira Ua

Namun kehadiran dirinya memberikan pemahaman atau tanggapan yang sifatnya yuridis.

“Kehadiran saya sebagai ahli itu untuk meluruskan pandangan-pandangan yang mungkin selama ini di pegang oleh orang tapi tidak yuridis,” katanya.

Ia juga menegaskan, sebagai seorang ahli dirinya tidak pernah masuk dalam pokok permasalahan namun, sebagai praktisi hukim ia mengutamakan kebenaran yang sifatnya yuridis.

“Makanya sering saya katakan, ini menyangkut reputasi saya, artinya saya harus menjamin hal yang pertama itu kebenaran yuridis,” tegasnya.

Ia menjelaskan, apa yang disampaikannya dalam persidangan bersifat normatif yang sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

Baca: Kuasa Hukum Randi Badjideh Minta Jaksa Buktikan Dakwaannya, Pengacara Korban Bilang Begini

“Normatif, saya tidak pernah membuat dan menciptakan yang baru, segala sesuatunya sudah ada di putusan-putusan pengadilan dan sudah ada di putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, saya tidak menyimpulkan sesuatu yang baru,” terang dia.

Ia juga menilai, sebagai seorang akademisi harus bisa legowo dalam menghadapi proses hukum yang sesuai dimana cara berhukum secara baik dan benar.

Baca: Sidang Praperadilan, Polda NTT Tegaskan Penetapan Ira Ua sebagai Tersangka Sesuai SOP

“Menurut saya, yang menjadi tanggungjawab saya sebagai akademisi dalam pembangunan hukum ialah, kita harusnya legowo menghadapi tiap-tiap proses seperti ini. Karena itulah cara kita berhukum,” ujarnya.

Ia menilai, bila bukti dalam suatu perkara yang diajukan oleh penyidik baik itu tulisan maupun rekaman suara, harus dapat dibuktikan kebenarannya.

“Ada yang hasilnya berupa tulisan atau transkrip, ada yang hasilnya rekaman suara. Kalau rekaman suara masuk yang mana, dan kalau tertulis masuk yang mana. Menurut saya kalau suara itu masuk pada keterangan yang diberikan secara lisan. Tetapi itu harus bisa diulangi didepan persidangan ini lalu itu menjadi suatu alat bukti,” jelasnya.

Lanjut Dr Asa, bukti bila berupa tulisan maka rangkaian kata-kata dibalik tulisan itu harus masuk sebagai alat bukti dan mampu dibuktikan kebenarnya.

“Kalau yang diambil itu tulisannya atau rangkaian kata-katanya, maka yang mau dinilai itu makna dibalik tulisan-tulisan itu seharusnya masuk pada alat bukti tertulis,” terangnya.

Baca: Sidang Ketiga Praperadilan, Tersangka Ira Ua Ajukan Sejumlah Bukti

Sementara itu, ahli bahasa Dr Kris Labu Djuli, dalam persidangan sebelumnya menjelaskan, bila pernyataan ‘hidup saya tidak akan tenang kalau mereka masih ada’ lalu ditanggapi oleh P2, saya pergi bunuh sudah ko? Hal itu merupakan kalimat pertanyaan yang digunakan oleh P2 untuk mengkomfirmasi hal itu kepada P1.

“Supaya apa yang akan di interpretasi P2 atas pernyataan P1, maka harus ada pernyataan dari P1. Karena kalimat yang dipakai oleh P2 itu adalah kalimat pertanyaan yang sifatnya melakukan komfirmasi maksud yang disampaikan oleh P1,” ujar Ahli Bahasa Dr Kris Labu Djuli dalam menerangkan perumpamaan percakapan antara Randi dan Ira.

Baca: CURHAT Ira, Paska Ditetapkan Jadi Tersangka: Tahu Dibohongi 10 Tahun, Sempat Minta Cerai dari Randy

Selain itu, ahli juga menilai bila percakapan itu terus diucapkan oleh P1 dan ditanggapi oleh P2 maka, hal itu tentunya telah dipahami oleh P1 maksud dan tujuan dari P2.

“Kalau itu diucapkan P1, selalu ditanggapi oleh P2, kalau kita andaikan tadi itu ‘hidup saya tidak akan tenang kalau mereka masih ada’ lalu ditanggapi oleh P2, saya pergi bunuh sudah ko? Berarti P1 memahami menginterpretasi pernyataan P1 itu, seperti apa yang dia pahami,” urai Ahli.

Ahli Bahasa Dr Kris Labu Djuli, juga menerangkan, yang menjadi pertanyaan konteks bahasa itu kepada diucapkan oleh P1, lalu yang perlu diperhatikan ialah aspek pesikologis dari P1 saat mengatakan ‘hidup saya tidak akan tenang kalau mereka masih ada’.

“Hal pertama ada konteks kenapa itu diucapkan oleh P1, Lalu hal kedua yang perlu dipertimbangkan ialah aspek pesikologis dari P1, kepada kalimat itu diucapkan seperti itu,” terangnya.

Menurut hemat ahli bahasa ini, konteks pernyataan yang dibahas merupakan suatu peristiwa yang sudah terjadi dan hal itu merupakan bentuk penyesalan dengan kalimat saya pergi bunuh sudah ko?.

Baca: Breaking News! Curhat Ira Istri Randy Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

“Saya memahami pernyataan itu dalam konteks, ada peristiwa yang terjadi dan telah dilakukan saya pahami kalimat itu penyesalan atau kekesalan kepada lawan bicara. P1 dan P2 berinteraksi tentang oknum yang dibicarakan tentu kalau ada, partisipan lain akan menyaksikan serta akan menyimak apa yang disampaikan oleh P1 dan P2,” terangnya.

Ia menilai percakapan dalam konteks itu belum bila diambil kesimpaulan karena P1 belum memberikan respon atas pertanyaan yang disampaikan oleh P2.

“Ini belum bisa dipastikan karena pertanyaan dari P2 belum memiliki respon dari P1. Namun bila ada respon senyum oleh P1 maka hal itu tentunya disetujui,” pungkas ahli bahasa.

Sidang Pra Peradilan Ira Ua, Ahli Pidana: Penetapan Tersangka Harus Sesuai Bukti yang Berkualitas

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru