Jumat, 29 Maret 2024

Setelah Buron 4 Tahun, Mantan Kacab Bank Syariah Mandiri Medan Kini Diadili, Hadapi Tuntutan 14 Tahun Penjara

- Rabu, 29 Juni 2022 09:40 WIB
Setelah Buron 4 Tahun, Mantan Kacab Bank Syariah Mandiri Medan Kini Diadili, Hadapi Tuntutan 14 Tahun Penjara

digtara.com – Setelah 4 tahun buron hingga ditangkap, Mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan Waziruddin, kini menjalani persidangan. Pada Rabu (29/6/2022), ia dituntut hukuman penjara 14 tahun.

Baca Juga:

Tak cuma itu. Tim JPU pada Kejati Sumut Hoplen Sinaga didampingi Leonard Sinaga juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan) 6 bulan.

Sebelumnya, Waziruddin ditangkap tim kejaksaan tinggi Sumut pada Minggu (30/1/2022). Ia diringkus di rumah kontrakan Perum Merkuri Selatan XVII, Kelurahan Majalengka, Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat.

Waziruddin ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO ) sejak 4 Desember 2018 dan selama melarikan diri berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung. Usai ditetapkan tersangka tahun 2015, W tiga kali mangkir dan akhirnya ditetapkan DPO.

Kembali ke persidangan Rabu siang tadi, terungkap fakta-fakta hukum bahwa Waziruddin telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yakni melakukan atau turut serta secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengajuan kredit (pinjaman) dari Koperasi Karyawan Pertamina Unit Pemasaran (Kopkar UPms-I) Medan ke PT BSM Cabang Gajah Mada Medan.

Permohonan kredit yang diajukan Khaidar Aswan selaku Ketua Kopkar UPms-I Medan (berkas penuntutan terpisah-red) yang tidak sesuai dengan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) kemudian disetujui terdakwa Waziruddin ke Kantor PT BSM Pusat untuk dicairkan.

Padahal, para pengurus maupun anggota Kopkar tidak ada mengajukan kredit bank BSM Cabang Gajah Mada Medan alias kredit fiktif.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, berbelit-belit memberikan keterangan.

Perbuatan terdakwa bersama Khaidar Aswan dan Nurhadi mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp24.804.178.121,85 dan sempat berstatus buronan.

Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga,” urai Hoplen Sinaga didamlingi Leonard Sinaga.

Hakim ketua Immanuel Tarigan didampingi anggota majelis Eliwarti dan Rurita Ningrum melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari Waziruddin yang dihadirkan secara virtual maupun penasihat hukumnya (PH) Baihaqi Ritonga.

Waziruddin, warga Jalan Cijawura Girang III, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar) itu sejak tahun 2010 sampai tahun 2012 secara bertahap menyetujui pinjaman yang diajukan Khaidar Aswan selaku Ketua Kopkar sebesar Rp27 miliar.

Hukuman untuk Khaidar Aswan

Sementara hasil penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Khaidar Aswan dituntut JPU 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Ia dijerat pidana Pasal 2 ayat 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Serta dibebankan pidana tambahan membayar UP sebesar Rp24.804.178.121,85. Dengan ketentuan sebulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita JPU kemudian dilelang.

Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan kemudian menghukum terdakwa Khaidar Aswan pidana 5 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan serta membayar UP Rp12.030.000.000 subsidair 3 tahun penjara.

Sementara di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan hukuman Khaidar diperberat menjadi 7 tahun penjara dengan denda dan subsidair berikut pidana tambahan membayar UP serta subsidair yang sama dengan putusan Pengadilan Tipikor Medan. (*/hai)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru