Rabu, 17 April 2024

Sebarkan Foto Bugil Pacar, Pria di NTT Ini Diamankan Polisi

Imanuel Lodja - Senin, 29 Agustus 2022 02:13 WIB
Sebarkan Foto Bugil Pacar, Pria di NTT Ini Diamankan Polisi

digtara.com – Sebarkan foto bugil pacar, FR alias Rizal (24), warga Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) hanya bisa pasrah saat diamankan polisi dari Polres Ende.

Baca Juga:

Ia terlibat tindak pidana menyebarkam konten yang melanggar kesusilaan.

Rizal menyebarkan foto bugil pacarnya, MV alias Lenti (18) ke sejumlah teman Lenti.

Baca: Rampungkan Berkas Kasus Foto Bugil, Pekan Depan Polisi Kirim Berkas ke Kejaksaan

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH di ruangan kerjanya, Senin (29/8/2022) mengakui kalau kasus ini sudah ditangani penyidik Satreskrim Polres Ende.

“Perkara menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan tersebut terjadi beberapa waktu lalu sekitar pukul 17.08 Wita di media sosial facebook yang dilakukan oleh tersangk FR alias Rizal,” ujarnya.

Baca: Biadab! Tak Puas Perkosa Siswi SMA, Pria di Kupang Ini Juga Sebar Foto Bugilnya

Pihaknya sudah memeriksa korban MV alias Lenti dan 4 orang saksi lainnya.

Kasat menyebutkam kalau tersangka FR alias Rizal menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan ke media sosial dan ke beberapa rekan korban dan tersangka.

Tersangka Rizal membuat akun palsu dengan nama akun “Fran Suit”.

Kemudian tersangka meminta pertemanan dengan teman-teman korban.

Setelah itu tersangka menyebarkan/mengirim foto bugil korban kepada teman korban.

Baca: Tak Mau Diajak Kawin Lari, Foto Bugil Mahasiswi di Aceh Disebar Mantan Pacar

“Tersangka men-screen shoot video korban menjadi beberapa foto dan menyebarkan ke teman korban melalui facebook dari akun Fran Suit,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende.

Atas kejadian tersebut korban yang mendapat kabar dari rekannya soal foto-foto korban melaporkan kepada pihak kepolisian.

Polisi pun mengamankan dan menyita barang bukti dua unit handphone yang dipakai tersangka menyebarkan foto korban.

Polisi pun sudah menahan tersangka Rizal dalam sel Polres Ende hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Tersangka Rizal pun dikenakan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Sebarkan Foto Bugil Pacar, Pria di NTT Ini Diamankan Polisi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru