Jumat, 19 April 2024

Satu Penganiaya Tahanan Polrestabes Medan Hingga Tewas Divonis 8 Tahun Penjara, 7 Pelaku Lain Belum Disidang

- Kamis, 14 Juli 2022 15:00 WIB
Satu Penganiaya Tahanan Polrestabes Medan Hingga Tewas Divonis 8 Tahun Penjara, 7 Pelaku Lain Belum Disidang

digtara.com – Hisarma Pancamotan Manalu, 44, satu dari 8 pelaku penganiaya yang menewaskan Hendra Syahputra, tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, divonis 8 tahun penjara.

Baca Juga:

Hisarma dijatuhi hukuman dalam persidangan virtual di Ruang Cakra 8 PN Medan, Kamis (14/7/2022) .

Dari fakta-fakta di persidangan, majelis hakim diketuai Eliwarti dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejari Medan.

Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Yakni dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasaan terhadap orang, jika kekerasan mengakibatkan kematian.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan terdakwa merupakan residivis.

“Sementara keadaan meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan,” kata hakim Eliwarti.

Hanya saja putusan tersebut lebih rendah 1 tahun dari tuntutan JPU.

Pada persidangan lalu, Pantun Marojahan Simbolon menuntut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu agar dipidana 9 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa maupun JPU dihadiri Rahmayani Amir menyatakan pikir-pikir apakah terima atau mengajukan banding.

Keluarga Minta Pelaku Lain Termasuk Polisi Segera Disidang

Sementara usai persidangan, Hermansyah selaku adik korban mengaku cukup puas atas putusan hakim. Menurutnya putusan tersebut, sudah cukup adil bagi keluarga korban.

Kendati demikian, Ia berharap untuk 7 tersangka lainnya yang menewaskan abang kandungnya itu segera diadili di PN Medan.

“Saya berharap terhadap 7 tersangka lainnya, segera disidangkan. Terutama Aipda Leonardo Sinaga, selaku penjaga RTP (Polrestabes Medan) yang diduga otak pelaku,” tegasnya.

Sementara dalam dakwaan disebutkan, ada 8 tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino dan Hisarma Pancamotan Manalu.

Hanya saja, baru perkara Hisarma Pancamotan Manalu yang dilimpahkan ke Pengadilan bahkan
sudah divonis.

Korban yang menderita demam tinggi, Selasa (23/11/2021) sekira pukul 03.00 WIB dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan dan pada sekira pukul 17.00 WIB korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas karena perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul.

Sementara dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengungkapkan fakta mencengangkan soal pengutipan uang terhadap tahanan yang melibatkan oknum anggota polisi yang bertugas di RTP Polrestabes Medan bernama Leo Sinaga. (metroonline)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru