Sah! Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Sopian Subri Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19
digtara.com – Akhirnya, Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sopian Subri Lubis dan Bendahara, Purnama Hasibuan resmi menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi biaya tidak terduga (BTT) dana monitoring Covid-19 Tahun 2020.
Baca Juga:
Penegasan itu disampaikan Kajari Kota Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, dalam konfrensi persnya, Rabu (29/6/2022) sore.
Ia menjelaskan, sesuai perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen terhadap item kegiatan dana monitoring covid-19 TA.2020 sebesar Rp. 600 Juta terdapat kerugian negara Rp. 352 Juta yang merupakan dana BTT.
“Saudara inisial SS selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan dan saudari PH selaku Bendahara Pengeluaran, telah kami tetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan tersangka,” tegas Jasmin Simanullang.
Sedangkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni dengan Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
“Kalau ancaman hukuman dengan pasal ini, maksimalnya 20 (tahun kurungan penjara),” jelas Kajari.
Sementara, Kasi Pidsus Yus Iman Harefa, SH, MH, didampingi Plt Kasi Intel, Irvino Rangkuti, SH, MH, menyampaikan, hingga kini masih dua tersangka yang telah cukup bukti dan diduga kuat paling bertanggungjawab terhadap kasus tersebut.
Namun, sambungnya, tidak menutup kemungkinan nanti ada tersangka lain, jika ada yang turut menikmati aliran dana terkait kasus tersebut.
“Estimasi kita (menyidangkan kedua tersangka), paling lama target kita kalau tidak ada kendala pertengahan Juli 2022 akan disidangkan,” tandasnya.