Kamis, 25 April 2024

Rekam Jejak Prof Henuk: 4 Kali Dilaporkan ke Polisi di Kupang hingga Tapanuli

- Kamis, 01 Juli 2021 03:15 WIB
Rekam Jejak Prof Henuk: 4 Kali Dilaporkan ke Polisi di Kupang hingga Tapanuli

digtara.com – Sejak 2015, Profesor Yusuf Leonard Henuk seorang guru besar di Departemen Ilmu Peternakan, Fakultas Pertanian, Universitas Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Indonesia. Namun reputasinya akhir-akhir ini lebih lekat dengan kontroversi ketimbang di bidang akademisi yang digeluti.

Baca Juga:

Yusuf sebenarnya punya pretasi akademik yang diidamkan. Ia meraih gelar Sarjana (S1: ‘Sarjana’) dari Fakultas Peternakan, Universitas Nusa Cendana pada 1980-1984. Selanjutnya, ia memperoleh gelar Master in Rural Science (M.Rur.Sc.) dari University of New Engiand pada 1991 1995, dan melanjutkan program Doctor of Philosophy (Ph.D) dari University of Queensland pada 1998-2001.

Yusuf telah menerbitkan banyak artikel di bidang ilmu hewan dalam jurnal internasional, terutama ilmu unggas. Seperti World Poultry Science Journal: www.wpsa.com dan AsianAustralian Journal of Animal Science: www.ajas.snu.ac.kr.

Selain itu, Yusuf juga ikut serta dalam pertemuan ilmiah internasional seperti beberapa tahun terakhir di New Delhi (2002), Kuala Lumpur (2004), International Seminar on Tropical Produksi Ternak di ISTAP-Yogyakarta (2015), dan lainnya.

Dengan menyandang gelar profesor atau guru besar, Prof Yusuf Leonard Henuk, Ph.D atau yang akrab disapa rekan sejawta dengan Prof. YLH, pindah ke Universitas Sumatera Utara dari Universitas Nusa Cendana – Undana pada 23 September 2015.

Pada 2019 Jadi Tersangka

Namun selama itu, tidak ada catatan prestasinya yang terungkap ke media. Malah pada awal tahun 2019, tepatnya Senin (7/1/20219), ia dilaporkan seorang pemuda Gereja Advent ke Polda NTT.

“Pada Rabu 2 Januari 2019, Prof Henuk telah menulis di media sosial twitter dan Facebook yang berisi ujaran kebencian. Dia bilang kalau Adven itu ajaran sesat dan tidak benar, agama palsu dan tidak percaya Tuhan Yesus. Dia juga bilang didirikan oleh nabi palsu dan memakai kitab suci yang berbeda dengan yang dipakai denominasi lain,” jelas Eppy Manu (23), didampingi pengacara Tommy Jacob, SH.

Kasus bergulir, Profesor Leonard Henuk akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumatera Utara. Kasus ini dilaporkan ke Polda NTT, namun ditangani Polda Sumatera Utara, lantaran, akademisi asal NTT ini untuk sementara menetap di Medan.

Setelah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini, Profesor Henuk akhirnya memilih meminta maaf kepada seluruh jemaat gereja advent di NTT melalui media massa. Mediasi pun berakhir dengan damai.

Hina SBY dan AHY

Pada Januari lalu, akun Twitter @ProfYLH mengunggah cuitan soal SBY dan AHY. Yusuf, dalam cuitannya, menyebut SBY bodoh terkait persoalan vaksinasi COVID-19. Dia juga menyinggung SBY sok suci.

“Yth. @SBYudhoyono, memang kau bodoh sekali, karena Pemerintah @jokowi sudah berulangkali ingatkan tak hanya vaksin lalu semua beres, tapi tetap dilakukan 3 M. Kau sok suci bawa-bawa nama Tuhan seperti FPI yang kau besarkan&dibubarkan @jokowi, jadi terbukti kau memang munafik sekali,” tulis akun @ProfYLH

“Yth Ketua Umum @PDemokrat, @AgusYudhoyono, @ProfYLH terpaksa harus buktikan memang kau BODOH sekali,karena sepanjang sejarah jatuhnya pesawat di Indonesia, tak pernah ada “GOVERNMENT ERROR” penyebabnya, tapi “7 FAKTOR”(https://indonesiabaik.id/infografis/7-faktor-penyebab-jatuhnya-pesawat…).Maaf kau bodoh turunan, belajar lagi AHY!,” tulisnya.

Cuitan itu langsung direspon dengan laporan ke polisi oleh kader demokrat. Prof Henuk balik melaporkan kader demokrat yang mengatainya di twitter. Hingga kini kasusnya belum menemui kejelasan.

Henuk vs Pigai dan Mahasiswa Papua

Februari 2021, Yusuf Leonard Henuk di akun @ProfYLH berkicau soal mantan Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang berbau rasialis, pada 2 Januari.

Dalam unggahan itu, Yusuf menyandingkan foto Pigai dengan monyet yang sedang bercermin. Kemudian di foto itu disertakan kalimat “Emangnya Pigai punya kapasitas di negeri ini”.

Pada unggahan lainnya, dia membuat cuitan: TERBUKTI ORANG PAPUA MEMANG BODOH SOALNYA ORANG PAPUA DIANGGAP PINTAR SEPERTI @NataliusPigai2 BISA DIBODOHI OLEH SI LUCIFER @VeronicaKoman. SEMUA ORANG PAPUA DIKUASAI LUCIFER/IBLIS JADI MERUSAK IMAN KRISTIANI SEMUA. DIMANAKAH PERAN GEREJA PAPUA?”.

Postingan itu langsung menuai reaksi secara nasional. Bahkan puluhan anggota Ikatan Mahasiswa Papua di Medan berunjuk rasa memprotes aksi rasisme yang diduga dilakukan oleh Guru Besar USU Yusuf Leonard Henuk di depan Gedung Biro Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Selasa (2/2/2021).

Dalam aksi itu, para mahasiswa menuntut pencopotan gelar profesor yang disandang Henuk, pengusirannya dari lingkungan USU karena dinilai telah merusak nama baik kampus, serta meminta kepolisian mengusut kasus itu.

Apa kata Prof Yusuf terkait hal itu? Ia membantah unggahannya itu sebagai bentuk rasisme. Baginya, itu merupakan sindiran terhadap Natalius Pigai yang dinilainya sebagai sosok arogan.

“Itu sindiran, namanya sindiran dia harus introspeksi. Dia (Pigai) kok sombong sekali ya. Saya tidak setuju cara dia menghantam Hendropriyono,” ujar Yusuf.

Yusuf pun menganggap enteng laporan orang Papua terhadap dirinya dan ancaman penjara yang menunggu dirinya. Dia keukeh lebih baik dipenjara daripada harus meminta maaf.

“Paling ini penjara 3 tahun, tidak sampai. 6 bulan lah. Yang begini pasal 27 tidak sampai 6 bulan. Tapi saya sudah punya nama,” sebutnya.

Jadi Tersangka di Tapanuli Utara

Kini, Prof Henuk kembali terjerat hukum di Polres Tapanuli Utara (Taput). Kapolres Tapanuli Utara, AKBP M Saleh melalui Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, menyebut kasus ini berawal dari unggahan Henuk di Facebook. Dia mengatakan Henuk menyebut Bupati Taput sebagai pimpinan para bandit.

Henuk juga diduga menyebut satu nama, yakni Alfredo Sihombing, yang dia nilai sok jagoan. Alfredo Sihombing kemudian tak terima disebut Henuk sok jagoan.

Alfredo pun melaporkan Henuk ke polisi. Laporan tersebut disampaikan pada 22 April 2021.

“Melaporkan akun Facebook an (atas nama) Yusuf Leonard Henuk dengan posting-an kalimat, ‘Saya buat surat terbuka saya ke Presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021. Lalu meminta izin Prof Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN-Tarutung. Jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021’,” kata Walpon saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/6/2021).

Rupanya, bukan cuma Alfredo yang melaporkan Henuk ke polisi. Walpon menyebut Henuk juga dilaporkan ke polisi oleh seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Martua Situmorang yang merasa telah dihina oleh Henuk melalui sebuah posting-an di Facebook. Henuk juga disebut mengunggah foto Martua.

“Pada tanggal 17 Mei 2021, Martua Situmorang melaporkan akun Facebook an Yusuf Leonard Henuk dengan posting-an, ‘CONTOH SI TUA BODOH SOK ATUR IAKN TARUTUNG, MALU KALI PUN KAU SUDAH BAU TANAH, SADARLAH SOK BELA BUPATI TAPUT LALU SALAHKAN IAKN TARUTUNG’,” ujar Walpon menjelaskan isi laporan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga gelar perkara terkait laporan tersebut. Hasilnya, polisi menetapkan Henuk sebagai tersangka karena diduga melanggar UU ITE.

Meski sudah menetapkan tersangka, Polisi tidak menahan Henuk. Apa alasannya?

“Dalam proses penyidikan, itu tidak bisa ditahan karena ancaman hukum 4 tahun penjara,” kata Aiptu Walpon saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/6).

Walpon juga mengatakan pihaknya belum melakukan pemeriksaan kepada Henuk setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melengkapi berkas.

USU Lepas Tangan

Universitas Sumatera Utara (USU) kembali menegaskan kasus Prof Henuk menjadi ranah pribadi sebab tidak terkait persoalan akademik. Hal itu disampaikan Kepala Humas, Promosi, dan Protokoler USU, Amalia Meutia, M Psi, saat dikonfirmasi VIVA, Rabu 30 Juni 2021.

Amalia menjelaskan bahwa USU akan membentuk tim kode etik untuk mempelajari kasus yang menjerat Guru Besar Fakultas Pertanian tersebut. Karena, dinilai cuitan Prof. Henuk di dunia Maya terkesan kontroversi dan berujung dilaporkan ke polisi.

“Konfirmasi saya yang saya peroleh dari kepala Biro SDM USU. Sementara ini, USU akan membentuk Komite Etik,” kata Amalia.

Amalia mengakui bahwa pihaknya sudah mengetahui status hukum Prof Yusuf sebagai tersangka dalam kasus menjeratnya. Sehingga USU membentuk tim kode etik untuk melihat ada atau tidak pelanggaran secara profesinya sebagai dosen dan Guru Besar bertugas di Kampus USU.

“Membentuk Komite Etik terkait permasalahan Prof.Henuk ini ya,” tutur Amalia.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru