Ratusan Ribu Lahan Milik Prabowo Di Aceh Ditelantarkan
digtara.com | ACEH – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menyebutkan lahan dengan luas ratusan ribu hektar milik Prabowo Subianto terletak di Kabupaten bener Meriah dan Aceh Tengah. Lahan tersebut meliputi beberapa kecamatan pada kedua kabupaten tersebut dimana saat ini lahan tersebut terkesan ditelantarkan.
Baca Juga:
“Didalamnya ada pinus yang digunakna untuk membuat kertas,” kata Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur, Senin (18/2/2019).
Muhammad Nur menjelaskan pada tahun 2016 lalu pihaknyamelakukan monitoring hutan dan lahan di Kabupaten Bener Meriah. Hasilnya ditemukan beberapa kasus lingkungan hidup yang menjadi agenda advokasi mereka. Selain kasus perambahan hutan, illegal logging, juga ditemukan satu kasus yang diduga telah terjadinya pelanggaran hukum oleh PT. Tusam Hutani Lestari (THL).
PT. THL memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tamanan Industri (IUPHHK-HTI), berdasarkan SK.556/KptsII/1997 dengan luas areal kerja 97.300 hektar, serta izin tersebut akan berakhir pada tanggal 14 Mei 2035. Pada awalnya, PT. THL ini berkewajiban menyediakan dan memasok bahan baku kayu kepada industri hasil hutan, yaitu PT. Kertas Kraft Aceh (KKA). Dalam rentan waktu lima belas tahun terakhir, PT. THL tidak melakukan operasi secara normal, dikarenakan PT. KKA tidak beroperasi. Kemudian PT. THL diarahkan untuk memasok kebutuhan kayu lokal, tetapi PT. THL tidak melakukan itu.
Sebagian besar wilayah kerja PT. THL berada di Kecamatan Pintu Rime Gayo, kondisi saat ini areal tersebut telah dirambah warga dan banyak terjadi aktivitas illegal di dalamnya. Setiap malam keluar kayu dari areal kerja PT. THL yang dilakukan oleh pelaku ilegal logging.
“Kondisi ini ibarat membuka kios dalam toko, kalaupun tidak dikelola seharusnya jangan diberi ruang untuk aktivitas illegal. Aktivitas illegal dalam areal kerja PT. THL diduga melibatkan banyak pihak, termasuk para pengusaha yang ada di Bener Meriah,” ujarnya.
Dari rangkaian penelusuran dan kajian mereka, Walhi Aceh menyimpulkan beberapa hal terkait pengelolaan lahan tersebut oleh PT THL. Kesimpulan tersebut yakni PT. THL belum mampu menunaikan kewajibannya atas areal yang telah diberikan izin oleh pemerintah. Sebaliknya, PT. THL dianggap lalai dalam menjaga areal kerja sehingga telah terjadi aktifitas ilegal. Kehadiran PT. THL telah membatasi ruang bagi wilayah kelola masyarakat di Bener Meriah. Untuk itu, Walhi Aceh mendesak pemerintah dan pemerintah Aceh untuk melakukan evaluasi izin secara menyeluruh terhadap PT. THL yang ada di Bener Meriah. Kemudian memberikan sanksi hukum kepada PT. THL kelalaian dalam menjaga areal kerja sehingga telah terjadinya aktifitas illegal di dalamnya. Mencabut atau mengurangi areal izin PT. THL untuk diperuntukan sebagai wilayah kelola masyarakat dalam bentuk perhutanan sosial atau dengan skema kemitraan.[Nandar/JNI]