Pria Lansia Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental Diciduk
digtara.com – Seorang pria lanjut usia (lansia), Ruhut Nababan (55) diciduk setelah diketahui mencabuli gadis yang mengalami keterbelakangan mental, JS (22). Pria Lansia Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental Diciduk
Baca Juga:
Peristiwa pencabulan itu terjadi di kediaman pelaku Dusun I Simpang Tanah Raja Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), Kamis 9 Juli 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.
Terungkapnya peristiwa tindak pidana perbuatan cabul itu setelah dipergoki orang tua korban di kamar pelaku. Sebelum kejadian, korban baru selesai makan lalu pergi bermain di sekitar depan rumah.
Sekitar 30 menit kemudian pelapor, P Siregar (46) mencari keberadaan korban di sekitar tempat tinggalnya.
Namun tidak ketemu, lalu P Siregar diberitahu oleh anaknya bahwa korban sedang berada di rumah Ruhut Nababan. Mengetahui hal itu, dia bergegas langsung ke rumahnya.
Di kamar itu, P Siregar melihat langsung korban sudah tidak mengenakan baju dan Ruhut Nababan sedang menciumi payudara korban, seketika itu P Siregar berteriak.
Pelaku terkejut dan pergi ke ruang tamu kemudian warga sekitar berdatangan dan menyarankan agar membuat laporan ke Kantor Polisi. P Siregar membuat laporan ke Polres Serdang Bedagai sesuai LP/ 258 / VII /2020 / SU /RES SERGAI, tanggal 11 Juli 2020.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang SH MHum mengatakan berdasarkan LP tersebut, Tekab Scorpion Satreskrim Polres Serdang Bedagai melakukan penangkapan terhadap pelaku, Sabtu, 11 Juli 2020 dini hari di kediamannya. “Iya sudah ditangkap dan menjalani pemeriksaan,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim AKP Panduwinata, Minggu (12/07/2020).
Petugas dibantu Kepala Dusun I Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Samsul Lubis yaitu Ruhut Nababan yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap wanita yang mengalami keterbelakangan mental.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana perbuatan asusila sebagaimana di maksud dalam pasal 286 subs pasal 290 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kapolres.
[ya]
https://www.youtube.com/watch?v=jt3rI1U5K4A
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Pria Lansia Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental Diciduk