Rabu, 17 April 2024

Melanggar Keimigrasian, Pria Asal Nepal Pesakitan di PN Medan

Redaksi - Rabu, 12 Desember 2018 09:00 WIB
Melanggar Keimigrasian, Pria Asal Nepal Pesakitan di PN Medan

MEDAN,- Manbahadur Bisukarma, warga negara asing (WNA) asal Nepal, terpaksa duduk, di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/12/2018). Dia didakwa melanggar pasal tentang Keimigrasian, karena nekat datang ke Medan tanpa dokumen resmi.

Baca Juga:

Kasus ini berawal, saat terdakwa bekerja di Malaysia dan bertemu dengan tenaga kerja wanita (TKW) asal Medan yang akhirnya menjadi pujaan hatinya. Berjalannya waktu, keduanya menjalin kasih dan akhirnya terpisahkan karena sang pujaan hati harus kembali ke Indonesia (Medan) sehingga membuat terdakwa patah hati dan uring uringan. Kisah ini terungkap dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra VI PN Medan yang dibacakan oleh JPU Chandra Priono Naibaho.

Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Tengku Oyong, JPU mengungkapkan Terdakwa pun datang ke Medan untuk bertemu sang pujaan hati, namun terdakwa tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah untuk tinggal di Indonesia. Terbongkarnya kasus ini berkat informasi masyarakat yang menyatakan ada pria asing asal Nepal berada di Medan tanpa memilik dokumen. Pada 21 September 2018, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa yang saat itu sedang bekerja di proyek pembangunan apartemen yang berada di Jalan K.H. Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Baru.

“Terdakwa tidak berhak tinggal di Indonesia karena tidak memiliki dokumen apapun,” kata Chandra.


Kemudian, kata Chandra, dilakukan interogasi terhadap terdakwa. Dia mengaku keluar dari Nepal pada tahun 2002 melalui Bandara Tirbuban Bimanistal menggunakan pesawat menuju ke Malaysia. “Selama 2 tahun di Malaysia, terdakwa bekerja sebagai pekerja bongkar muat gudang dan pada saat itu paspor terdakwa ditahan oleh majikannya. Kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Rosifah (istrinya saat ini) dan menjalin kasih.

Selanjutnya pada tahun 2004 akhir, terdakwa memutuskan untuk menyusul saksi Rosifah yang sudah pulang ke Indonesia. “Lalu terdakwa menempuh perjalanan menuju Indonesia dengan menggunakan kapal kecil dari Kuala Lumpur yang masuk ke Indonesia melalui perairan daerah Tanjungbalai.

Kemudian terdakwa menjelaskan, bahwa dalam perjalanannya dari Malaysia ke Indonesia tidak ada pemeriksaan Imigrasi Malaysia maupun Imigrasi Indonesia yang mana hal tersebut memang sengaja dihindari dikarenakan terdakwa tidak ada paspor atau visa yang sah,” ungkap Jaksa dari Kejari Medan itu.

Terdakwa mengaku berada di Indonesia lebih kurang 14 tahun sejak tahun 2004 dan selama berada di Indonesia, terdakwa tinggal bersama istri, anak-anak dan mertua perempuannya di rumah milik mertua yang beralamat, di Jalan Bejo Gang Karman Dusun XV, Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. 

“Terdakwa juga menjelaskan, selama dirinya berada di Indonesia, bekerja serabutan seperti menjadi tukang gorengan, tukang pijat, sopir truk pasir hingga tukang bangunan untuk mencari nafkah,”tukas JPU. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian.   

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru