Jumat, 29 Maret 2024

Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Rp 2 Miliar, 7 Tersangka Diamankan Termasuk Pasutri Pembuat Ekstasi

Redaksi - Selasa, 14 September 2021 05:34 WIB
Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Rp 2 Miliar, 7 Tersangka Diamankan Termasuk Pasutri Pembuat Ekstasi

digtara.com – Polrestabes Medan memusnahkan barang narkoba senilai Rp 2 miliar lebih yang didapatkan dari penangkapan selama tiga bulan terakhir. 7 orang berhasil diamankan dari beberapa lokasi, termasuk pasangan suami istri (pasutri) pembuat ekstasi.

Baca Juga:

Barang bukti narkoba dimusnahkan di hadapan Kajari Medan T Rahmadsyah, Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Kepala BNN Sumut Brigjen Toga Panjaitan serta Dandim 02/02 Medan.

Barang bukti berupa 1 kg sabu, 39 botol ketamin cair, 1555 butir happy five, 168 bungkus kecil ketamin serbuk, 157.700 gram ganja, 3,1 kg heroin. Kemudian 805,2 gram sabu, 214 butir ekstasy, 168 butir alprazolam dan 1 unit peralatan home industri untuk membuat narkoba.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dalam paparannya menjelaskan, Narkoba tersebut berasal dari 7 tersangka. Tujuh tersangka yang turut diamankan, yakini ANS (35) warga Aceh Tamiang, MAN (41) warga Medan Labuhan, J (30) dan MC (25) keduanya pasangan suami istri warga Jalan Budi Kemenangan, Kecamatan Medan Barat dan IS (52) warga Taman Setia Budi Indah II Medan.

Tersangkia pertama IS (52) ditangkap pada 28 Juli yang membawa 800 gram narkoba jenis sabu, 35 papan pil happy five dan uang 5 juta serta 1 timbangan elektrik.

“Tersangka di amankan di Taman Setia Budi Indah 2 jam 5 sore, dan diapati juga uang dengan jumlah 5 juta Rupiah,” ucapnya Kombes Riko.

Untuk tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 uu no 35 no 2009 tentang narkotika pidana mati atau seuumur hidup.

Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 01 September 2021, sekira pukul 15.00 WIB, personel Narkoba Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan kepada kedua tersangka berinisial ANS (30) dan MAN warga Medan Labuhan. Keduanya ditangkap di Jalan Cemara.

“Pada saat mau transaksi di jalan cemara, dan mau ditangkap berhasil kabur dan pindah tempat ke SPBU yang ada di kota Medan namun berhasil diamankan pada saat mau transaksi,” lanjutnya.

Dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 3, 1 kilogram heroin, dua unit sepeda motor dan satu unit sepeda motor.

Tidak hanya itu, petugas juga melakukan pengembangan lagi pada tanggal 3 September di Jalan Budi Kemenangan dan berhasil menangkap Pasutri masing-masing berinsial J (30 dan MC (25) sebagai pengelola home industri pembuat pil ekstasi.

“Dari pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 214 pil ekstasi dan peralatan home industri, ” tambah Kombes Riko.

“Suami istri ini membeli ekstasi yang tidak laku di tmpat hiburan, kemudian dikemas dicampur dengan kopi saset dan dijual dan ini paling laku, mereka juga menjualnya ke cafe-cafe,” Ucapnya.

Riko menjelaskan bahwa ekstasi tersebut dicampur dengan kopi kemudian di pres supaya padat.

“Istri berperan sebagai pengantar barang, suami juga berperan sebagai pengantar ke tempat hiburan malam,” katanya.

Selain ekstasi yang dicampur dengan kopi, mereka juga membuat ganja dalam bentuk siap pakai, yaitu di linting dan dipak untuk siap pakai.

“Mereka juga menggunakan modus jual beli online, menggunakan jasa antar jual beli online, untuk mereka berdua kami kenakan 113 112 114 uu no 35 tahun 2009 dan pasal 60 uu no 5 tahun 97 anacaman 6 tahun atau 20 tahun atau hukuman mati,” tutup Riko.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko memaparkan pengungkapan kasus narkoba sekaligus musnahkan narkoba senilai 2 miliar di Mapolrestabes Medan, Selasa (14//9/2021). (mag-03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru