Polres Alor Amankan Terduga Pencuri Rp20 Miliar DPO Polda Kaltara
digtara.com – Aparat keamanan Polres Alor, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan dua orang terduga dalam kasus pencurian uang dan perhiasan senilai puluhan miliar rupiah, Minggu (28/2/2021).
Baca Juga:
Keduanya masing-masin SB (49) dan AH (48) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kalimatan Utara (Kaltara).
SB dan AH diamankan anggota Polres Alor di Pelabuhan Ferry Kalabahi, Kabupaten Alor, saat kapal tol Laut yang ditumpangi kedua tersangka transit di Pelabuhan Kalabahi, Minggu pagi.
Keduanya berencana ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolres Alor AKBP Agustinus Christimast yang dikonfirmasi minggu (28/2/2021) siang membenarkan penangkapan tersebut.
Baca: Gubernur NTT Berharap Lima Bupati yang Baru Segera Bekerja
“Benar, Inisial (yang diamankan) SB dan AH memiliki KTP asal dari Provinsi Riau,” jelas Kapolres Alor Agustinus Christmast.
Saat ini Polres Alor masih berkoordinasi dengan Polda Kaltara yang mengeluarkan DPO tersebut.
“Kami mengamankan terduga terlapor atas informasi yang diberikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kaltara bahwa mungkin yang bersangkutan akan transit di Alor menggunakan kapal tol laut dari pelabuhan Atapupu, Kabupaten Belu,” tandas Kapolres Alor.
Kapolres Alor menjelaskan pihaknya masih akan mengecek identitas dari SB dan AH karena diduga mereka menggunakan identitas palsu.
Baca: Pasangan Penipu Buronan Polda NTT Ditangkap, Larikan Mobil dan Gelapkan Uang Ratusan Juta
“Identitas sementara masih kami koordinasikan lanjut dengan Polda Kaltara, karena mereka tidak bawa KTP asli,” ujar Kapolres.
Belum jelas
Pihaknya juga belum bisa membeberkan kasus dari kedua terduga yang diamankan.
“Belum jelas (kasusnya), kami masih menunggu penyidik Polda Kaltara,” katanya.
“Makanya kami belum bisa kasih keterangan lengkap sambil menunggu penyidik dari Polda Kaltara”, jelasnya.
Setelah diamankan dari kapal Tol Laut, AH dan SB langsung dibawa ke Polres Alor untuk diinterogasi sambil menunggu penyidik dari Polda Kaltara.
Informasinya, SB dan AH terlibat kasus pencurian uang dan perhiasan dengan total Rp 20 miliar di Tarakan, Kalimantan.
Dari keduanya polisi mengamankan sejumlah uang kertas pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000, emas batangan dan sejumlah dokumen.
Polres Alor Amankan Terduga Pencuri Rp20 Miliar DPO Polda Kaltara