Polisi Diduga Tak Berani Tangkap Eks Ketua PAC Demokrat Tersangka Kasus Penganiayaan
Rabu, 17 Mei 2023 17:22
digtara.com – Ketua Non Aktif PAC Demokrat Medan Perjuangan Nazmi Natsir Adenan telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Medan Area dan perkaranya juga sudah P21 oleh Kejaksaan Negeri Medan.
Namun, hingga saat ini penyidik belum mengajukan pelimpahan tahap II ke Jaksa.
“Iya, belum dapat tersangkanya. Kasusnya kan tahun 2021, saya hanya melanjutkan,” kata Kapolsek Medan Area Kompol Ali Irsan Hasibuan saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023).
Ia menyatakan dirinya baru menjabat Kapolsek selama empat bulan. Saat ditanya, kenapa tersangka tidak dilakukan penahanan dan apakah mengajukan penangguhan, Ali menjawab tidak tau.
Baca: Jenazah Korban Penganiayaan Diotopsi, Dokter Temukan Tanda Kekerasan
“Tidak tahu saya apakah ada penangguhan penahanan atau tidak. Saya baru 4 bulan disini,” ucapnya.
Saat ditanya apakah ada administrasi penangguhan.? “Saya gak tau, kan penyidiknya yang lama yang saat ini baru, ” katanya.
Ali menyatakan akan berupayakan melakukan penangkapan dan penahanan serta akan segera melimpahkan dengan segera. “Kita sudah suruh anggota ke rumahnya, tapi belum dapat,” kilahnya.
Sementara itu, Kuasa hukum korban Elia, Baginda Parlagutan Lubis meminta penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa untuk tahap II. Kalau tidak segera, maka kita bertanya?
“Anehkan, ada orang udah ditetapkan tersangka tapi tidak ditahan dengan alasan yang jelas,” ucapnya.
Baginda menjelaskan Nazmi dan temannya Rinaldi Akbar Lubis disangkakan pasal 351 ayat 1, dan seharusnya ditahan.
Apalagi, tersangka tidak koperatif, dimana pada saat akan dilimpahkan ke jaksa, kedua tersangka tidak hadir saat itu, dengan alasan sakit.
Nah, info saat ini, penyidik datang ke rumah tersangka, tapi tersangka tidak ada ditempat. “Sudah seharusnya orang yang tidak koperatif ya ditahan, dan segera dilimpahkan,” pinta Baginda.
“Atau kita bertanya? Apa penyidik takut atau apa ini,” tanya Baginda.