Polisi Bekuk Kadus dan Rekannya Terlibat Pengrusakan Mobil BNN Deli Serdang
digtara.com – Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang membekuk dua pelaku pengrusakan mobil milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang. Polisi Bekuk Kadus dan Rekannya Terlibat Pengrusakan Mobil BNN Deli Serdang
Baca Juga:
Dua dari lima orang pelaku yang terlibat telah diamankan Polresta Deli Serdang, satu diantaranya merupakan Kepala Dusun Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang yang terlibat dalam pengrusakan satu unit plat merah tersebut.
Dua orang tersangka yang diamankan yakni Ilham, Kepala Dusun dan Andre  warga Dusun III Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.
“Keduanya terjerat kasus menghalangi petugas dan perusakan kendaraan dinas petugas,” papar Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIk didampingi Wakapolresta AKBP Julianto P Sirait SIk dan Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus SIk dalam keterangan persnya di Mapolresta Deli Serdang, Lubuk Pakam, Jumat (7/8/2020).
Kombes Pol Yemi Mandagi Sik mengatakan dari lima orang tersangka yang terlibat penyerangan mobil petugas BNN saat melakukan penangkapan bandar Narkoba di Desa Rugemuk, ada dua orang diamankan dan tiga lainnya masih dilakukan pengejaran.
“Selain dua tersangka kami mengamankan barang bukti sejumlah batu yang digunakan untuk menyerang dan merusak kendaraan dinas BNN,” ujarnya. Baca Juga:Â
Gerebek Bandar Narkoba, Mobil BNNK Deli Serdang Dirusak
Akibat perbuatan itu, lanjut Yemi, kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang  dan menghalangi petugas dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
[ya]Â Polisi Bekuk Kadus dan Rekannya Terlibat Pengrusakan Mobil BNN Deli Serdang
https://www.youtube.com/watch?v=mTu8A0w8e6Q